-->

Plt. Kades Pudun Jae, soal Pelaksanaan Dana Desa TA.2016 Tidak Transfaran


Plt. Kades Pudun Jae, Kec. Psp. Batunadua

Pembangunan Parit Beton jalan Desa Pudun Jae. ( Doc. S.Sgr.)


Padangsidimpuan -  Fbinews 
Masyarakat Desa Pudun Jae, Kec. Psp. Batunadua, Kota Padangsidimpuan merasa keberatan soal
kepemimpinan Pelaksana Tugas ( PLT ) yang berinisial S.Sgr, pasalnya manakala masyarakat berurusan dengan Plt Kades Pudun Jae soal urusan Surat, maka jawab Plt Kades : “Saya tidak kenal anda”, Kemudian baru-baru ini Warga Lorong – III, Desa Pudun Jae membuat Proposal ke PT. PLN untuk Permohonan Penambahan Tiang PLN di Lorong-III, Desa Pudun Jae, namun Plt. Kades Pudun Jae “MENOLAK” mentah-mentah untuk menanda-tangani Proposal dimaksud, sehingga Gagal pengajuan Proposal dimaksud ke PT. PLN sementara masyarakat telah mengkoordinasikan kepada PLN, sehingga PT. PLN menyarankan kepada warga Desa agar membuat Permohonan bentuk Proposal. Akibatnya Tiang PLN tersebut beralih ke tempat lain. Akhirnya Lorong-III hanya tinggal gigit jari, demikian tegas Sofyan S Siregar (61) warga Desa Pudun Jae pada wartawan (16/09).


Lebih lanjut disebutkan, bahwa terkait pelaksanaan Dana Desa TA.2016 yang sedang dikerjakan yang penanggung-jawab kegiatan adalah Plt. Kades Pudun Jae, maka terkesan “TIDAK TRANSFARAN”, pasalnya Pelaksanaan Fisik Dana Desa di Lorong-III adalah Pekerjaan Parit Beton Jalan Desa yang direncanakan sesuai dengan Hasil Musyawarah Desa, maka panjang parit jalan desa : 100 meter, namun ternyata HANYA dilakukan sekitar 56 meter. Saat ditanyakan kepada PLt Kades, maka jawabnya : Saya ( Plt. Kades ) saat itu “SALAH BACA”.

Ironisnya Papan Merek pun tidak ada dipajangkan di dalam lokasi pekerjaan Fisik tidak ada, namun ketika Mhd Ribut salah satu wartawan mempertanyakan kepada Plt. Kades, maka jawab Plt. Kades adalah Papan Merek telah ada, namun berada di bengkel.

Mangudut Hutagalung Aktifis NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN – SU ) menegaskan bahwa : Pelaksanaan Fisik atau Infrastruktur yang bersumber dari  Dana Desa, maka HARUS TERBUKA / TRANSFARAN, kalau tidak, maka Kepala Desa sebagai Penanggung jawab Dana Desa tidak mentaati peraturan tentang Pelaksanaan Dana Desa, sehingga terbuka lebar oknum tersebut melakukan praktek KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME ( KKN ), Apalagi LPM tidak difungsikan, padahal LPM itu sendiri bisa menghentikan kegiatan, bila LPM tidak dilibatkan dalam proses kegiatan Dana Desa., demikian dikatakan pada M. Htg dalam jumpa PERSnya di Padangsidimpuan (17/11)
Lain halnya Koordinator Pendamping Desa mengatakan  bahwa Musyawarah tentang Pelaksanaan Dana Desa di Desa Pudun Jae menyampaikan : “Pernah memang dilaksanakan pada saat akan dilaksanakan kegiatan fisik Dana Desa sampai 3 ( tiga ) kali, namun peserta yang hadir tertentu orangnya dan jumlahnya pun hanya 11 orang  yang dilaksanakan di Sikolah Madrasyah, dan yang paling banyak ada 30 orang, sehingga keanggotaan yang musyawarah tersebut terkesan  tidak sesuai”.
Konon kabarnya yang merupakan kombur dilopo kopi di depan simpang pesantren Lorong 3, Desa Pudun Jae, ada dugaan bahwa  Ketua TPK, Sekretaris, tidak difungsikan bahkan SK  Bendahara TPK bendahara   diduga keras belum ada. 

( UNH 


 Advertisement Here
 Advertisement Here