PEMBAGIAN RASKIN DI PARAN JULU SIPIROK SARAT DENGAN KORUPSI
![]() |
Petugas Penyalur RASKIN yang ditugaskan Kades Paran Julu |
![]() |
Daftar Penerima RASKIN paran Julu, Kec. Sipirok. |
Tapanuli Selatan, Fbinews
Program Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah (Program Raskin) adalah
Program Nasional lintas sektoral baik horizontal maupun vertikal, untuk membantu mencukupi kebutuhan pangan beras masyarakat yang berpendapatan rendah. Secara horizontal semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait memberikan kontribusi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pemerintah Pusat berperan dalam membuat kebijakan program, sedangkan pelaksanaannya sangat tergantung kepada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam peningkatan efektifitas Program Raskin.
Program Nasional lintas sektoral baik horizontal maupun vertikal, untuk membantu mencukupi kebutuhan pangan beras masyarakat yang berpendapatan rendah. Secara horizontal semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait memberikan kontribusi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pemerintah Pusat berperan dalam membuat kebijakan program, sedangkan pelaksanaannya sangat tergantung kepada Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam peningkatan efektifitas Program Raskin.
Pada awal tahun 2014, KPK menyampaikan hasil kajiannya terhadap program Raskin dan memberikan sejumlah rekomendasi agar pelaksanaan penyaluran Raskin ini dapat memenuhi target 6T (Tepat Sasaran, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi). Salah satu rekomendasinya adalah penyempurnaan terhadap Pedum Raskin dan Juklak dan Juknis raskin 2015.
Uba Nauli Hasibuan, SH Wakil Koordinator Team Pencari Fakta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pejabat dan Mantan Pejabat Sumatera Utara Wilayah – I TABAGSEL ( TIPF KKN SU WIL-I ) menyatakan bahwa Peraturan tentang Pedoman Umum RASKIN 2015 telah diatur di dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesra Nomor 54 tahun 2014, Pembagian RASKIN HARUS sesuai aturan yakni 15 Kg per RTM per satu bulan, tidak boleh diberikan kepada yang tidak terdaftar di dalam Daftar penerina manfaat, sehingga pembagian beras tidak sesuai dengan prosedur bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Yakni pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. “Pidananya minimal empat tahun penjara dan denda minimal Rp 50 juta,” tandasnya
Meski sudah ada larangan pembagian beras untuk warga miskin tidak dibagi rata, ternyata masih ada desa-desa di Kecamatan Sipirok, Kab, Tapanuli Selatan, Prov. Sumatera Utara yang melanggarnya. Hampir seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Selatan masih melakukan pembagian raskin dengan sistem bagi rata. Padahal, pelaku pelanggaran aturan ini bisa dijerat dengan pasal korupsi.
Lebih lanjut dikatakan bahwa TIPF SU Wil- I (TABAGSEL) telah mengkantongi sejumlah data di lapangan yang mana sejumlah Kepala Desa di Kab. Tapanuli Selatan khususnya di Sipirok ada dugaan kuat telah melakukan Tindak Pidana Korupsi soal Penyaluran Beras Raskin, seperti di Desa Paran Julu, Kec. Sipirok dan Desa , tegas U. Nauli Hsb, Karena hasil investigasi kami di lapangan, bahwa : Pembagian RASKIN di Desa Paran Julu, periode Oktober, Nopember dan Desember 2016 yang disalurkan pada tanggal awal Nopember 2016 lalu TIDAK TEPAT SASARAN, Tidak Tepat Jumlah dan tidak tepat Harga, pasalnya RTS mendapat jatah RASKIN untuk 3 (tiga) bulan, hanya mendapat 12 ( dua belas ) Kg Kg Raskin per 3 ( tiga) bulan dengan harga Rp.23.000,-/ 12 Kg.
Awaluddim Ritonga selaku kepala Desa saat dikonfirmasi di Rumahnya, maka Istrinya menjawab, bahwa Kades lagi ke luar meliahat Pelaksanaan Dana Desa kearah Persawahan, sehingga Wartawan mewawancarai Sardin Hasibuan selaku Camat Sipirok member komentar bahwa Masalah Penyaluran RASKIN di Desa Paran Julu, itu kan sudah selesai, Dan kalau pembagian Raskin seperti itu sudah kesepakatan kepala Desa dengan warga. Namun pada saat Wartawan mempertanyakan : Apakah Tidak Tepat Jumlah Penyaluran RASKIN, Tidak Tepat Harga maupun Tidak tepat sasaran tidak menyalahi peraturan Perberasan ?, maka Camat terdiam, dan tak komentar. ( UBA HSB ).
Posting Komentar