-->

KEPALA DESA SIAMPORIK LOMBANG TIDAK FUNGSIKAN TPK DANA DESA 2016.


Ilustrasi

TAPANULI SELATAN,  Fbinews 

Sejumlah Pengurus TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan )   Dana Desa 2016 di Desa Siamporik Lombang,
Kec. Angkola Selatan, Kab. Tapanuli Selatan Merasa Keberatan Atas Pelaksanaan Pembangunan TEMBOK PENAHAN TANAH yang berlokasi di Depan Masjid Raya Desa Siamporik Lombang,  yang  mana   Kepala Desa Siamporik  telah menyalahi Peraturan tentang Pelaksanaan Dana Desa.

Pasalnya Hamka Siregar sebagai  Ketua Tim Pelaksana kegiatan ( TPK ) dan Bendahara TPK Nur Fadila HARUS difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga ruang untuk melakukan “DUGAAN KORUPSI , KOLUSI DAN NEPOTISME” sangat rentan untuk terjadi, sementara dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa tersebut harus terbuka atau transfaran/ terbuka.

Apakah Tindakan untuk “TIDAK MENG-FUNGSIKAN tugas Ketua TPK dan Bendahara TPK sudah diketahui oleh Camat Angkola Selatan maupun Kepala Badan Pemdes Tapanuli Selatan ?, dan/atau atas Inisiatif sendiri kades Siamporik Lombang ?, namun Sekcam Angkola Selatan Pak Lingga mengatakan bahwa kalau kades tidak memfungsikan TPK maupun LPM, maka kades tersebut sudah menyalahi aturan, tegasnya.

(uba).


 Advertisement Here
 Advertisement Here