-->

DANA DESA DIPAKAI UNTUK MEMBANGUN JEMBATAN BESAR


Ilustrasi

Kediri - Fbinews 

Kepala Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kediri "Ali" memberanikan diri menggunakan Dana Desa
tahun 2016 sebesar 190 juta untuk membangun jembatan didesanya, padahal seharusnya akses jembatan tersebut yang membangun adalah pemerintah kabupaten kediri mengingat biaya yang dipakai sangat besar.


Saat tim investigasi dan LSM kediri datang ke kantor desa Jati ditemui kapala urusan keuangan (Kaur keuangan) dan mengatakan bahwa kepala desa Jati "Ali" tidak ada di kantor desa  dan katanya ada di sawah/lokasi pembangunan jembatan, ada keanehan di sini karena  saat salah satu tim  tanya ke salah seorang warga yang lagi mengurus surat-surat mengatakan bahwa kepala desa ada di depan kantor desa. Tapi mengapa Kaur Keuangan mengatakan kepala desa tidak ada di kantor dan menyarankan langsung kerumahnya saja karena kepala desa dihubungi berkali-kali  via telp tidak diangkat

Saat tim mencari di rumahnya juga tidak ada ditempat, kata saudaranya ddia  lagi ke bengkel untuk menservice sepeda motornya. Kepala desa jati baru bisa ditemui di bengkel dan dengan tenangnya menyuruh tim  untuk menunggu  di kantor desa. Sangat disayangkan mengapa kaur keuangan desa jati menipu tim media dan LSM yang mau minta konfirmasi tentang masalah penggunaan Dana Desa tersebut dihalang halangi/ditipu

karena ada informasi dari masyarakat yang pesan wanti-wanti namanya jangan disebut.  Saat kepala desa jati "Ali" dimintai konfirmasi tim investigasi dan LSM kediri tentang kelakuan kaur keuangan,  mengatakan dengan nada "Emosi" bahwa kaurnya lagi Stres karena sedang dikejar-kejar biaya sebesar 21 juta oleh "Nyono"  pemilik exavator/Bego yang sedang mengerjakan pengerukan dan penataan talut di sungai.

Saat ditanya mengapa membangun jembatan besar dengan  biaya sangat besar dengan Dana Desa padahal seharusnya yang membangun  pemerintah kabupaten, dia menjawab bahwa saya berani membangun jembatan tersebut karena menindak lanjuti hasil musrenbang.

Saat ditanya kepastian biaya keseluruhan, hanya bilang kira-kira 190 juta an. Aneh dan perlu ditindaklanjuti seorang pejabat kepala desa tidak mengetahui kepastian biaya yang harus di keluarkan. Saat di tanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan jembatan tersebut juga tidak mau menunjukkan.

Di tempat yang sama Camat Tarokan "IBDU" saat dimintai konfirmasi dikantor desa Jati juga tidak bisa  memberikan jawaban yang pasti, karena jembatan tersebut menurut "Ibnu" urgent dan penting untuk akses jalan  kesawah. "Ibnu" juga bilang kalau pembangunan jembatan tersebut jika  menunggu pihak kabupaten (Dinas Pekerjaan Umum atau Pengairan) maka akan memakan waktu sangat lama.

Saat ditanya apakah payung hukumnya  hasil musrenbang desa Jati saja dan tidak mengacu pada Permen Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No. 21 tahun 2016 pasal 4, Dia tidak bisa menjawab seolah olah melindungi pihak kepala desa Jati.

Ditempat lain tim menghubungi Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (BPMPD) kabupaten kediri "Agus Djuadi" saat di mintai konfirmasi masalah penggunaan Dana Desa Untuk Membangun Akses jembatan besar tersebut sangat kaget dan menerangkan dengan terperinci bahwa Dana Desa itu untuk membangun infrastruktur lingkungan desa, bukan untuk untuk membangun akses jembatan besar dengan dana besar  yang seharusnya jembatan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten kediri.

Dana Desa tersebut seharusnya untuk pembangunan infrastruktur lainnya. Dari pernyataan "Agus Djuadi" pejabat BPMPD kabupaten tersebut sangat bertolak belakang dengan penyataan Pejabat sementara/Pj. Camat Tarokan "Ibnu", karena menurut dia jembatan tersebut penting maka boleh menggunakan Dana Desa padahal akses tersebut hanya untuk kesawah. Kalau di tingkat pimpinan saja ada perbedaan persepsi maka jajaran ditingkat bawahnya bagaimana..

(Didik A)
 Advertisement Here
 Advertisement Here