News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tutup Jalan Umum Karena Buat Acara Akan Masuk Penjara

Tutup Jalan Umum Karena Buat Acara Akan Masuk Penjara



Ternate–Fbinews.net 

Pada awal tahun 2026 ini ada beberapa undang-undang baru yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, oleh karena itu masyarakat harus selalu mengikuti perkembangan, dengan cara membaca undang-undang di buku, menonton berita di Tv, membaca berita koran atau online melalui handphone.

Mengapa di suruh mengikuti perkembangan dengan cara membaca dan menonton, biar masyarakat yang kita cintai ini dapat terhindar dari masalah hukum atau tidak berurusan dengan undang-undang yang telah ditetapkan.



Salah satu undang-undang yang ditetapkan pemerintah pusat adalah, tentang penyelenggaraan pesta atau keramaian yang menggunakan jalan umum tanpa izin resmi dapat berujung sanksi pidana. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ketertiban umum.

Seperti yang disampaikan praktisi hukum Maluku Utara, Hendara Karianga, ke wartawan saat diwancarai pada Kamis (8/1/2026), bahwa dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang tidak memiliki izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II.

“Jadi harus memiliki izin resmi, karena ayat (2) itu mengatur sanksi lebih berat. Jika kegiatan tanpa izin tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara di masyarakat, pelaku bisa dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II,” tuturnya.

‎Ketetapan undang-undang ini menjadi peringatan bagi masyarakat, ter khususnya di Kota Ternate, agar tidak sembarangan menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi, seperti pesta pernikahan atau acara keluarga tanpa izin resmi.

‎Selain mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas, pelanggaran ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara acara.

"Olehnya itu harapan besar kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar lebih tegas lagi melakukan pemantauan atau pengawasan yang intensif, saksama, dan teliti, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya izin dalam penyelenggaraan kegiatan di ruang publik," tutupnya 

ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar