Ribuan Hektar Lahan Gambut Dirambah PT. Nauli Sawit termasuk Hutan Mangrove
fbinews
23.30
0
TAPTENG - fbinews
Maraknya perambahan lahan yang dilakukan oleh PT. Nauli Sawit di Kecamatan Manduamas dan Sirandorung menuai reaksi keras dari masyarakat. Edyanto Simatupang dari Front Pembela Tanah Rakyat (FPTR) Tapteng, menuding ribuan hektar lahan gambut dan hutan bakau (mangrove) digarap dan dijadikan kebun sawit. Akibatnya, keberadaan Hutan Mangrove sebagai daerah penyangga pesisir pantai terancam punah, kamis (25/7).
Sesuai pengakuan Edianto Simatupang, bibir pantai Tapteng semakin mengkhawatirkan dengan adanya aktivitas “ekspansi” perusahaan perkebunan sawit PT. Nauli Sawit yang melakukan pembukaan lahan sawitnya di lahan gambut yang sebagahagian besar berada di bibir pantai.
Hal ini jelas akan berakibat rusaknya ekosistem alam sekitar kawasan pantai.Menurutnya sudah ribuan hektar lahan gambut yang sebahagian besar berisikan tanaman mangrove habis dirambah dan ditanami dengan tanaman sawit.
“Puluhan ribu hektar lahan gambut yang berisi tanaman manggrove di babat dan ditanami Sawit oleh perusahan perkebunan PT. Nauli Sawit. Beberapa kawasan yang sudah digarap adalah, Muara Tapus dan Desa Natananjur, Kecamatan Sirandorung dan Manduamas. Mereka (PT. Nauli Sawit, red) tidak memperdulikan lahan itu berisi apa. Mereka dengan leluasan merusak hutan lindung yang ada di Tapteng, tanpa ada hambatan sedikitpun dari Penegak hukum dan Pemkab Tapteng,” kata Edianto saat dihubungi wartawan. Sembari menambahkan, kalau dia sudah melakukan kordinasi dengan pusat melalui Jaringan Nasional.
Sementara aktifis lingkungan lainnya, Damai Mendrofa dari The Society Of Indonesian Enviromental Journalists (SIEJ) yang merupakan Organisasi Jurnalis Lingkungan Sumatera Utara mengingatkan pentingnya melindungi hutan mangrove. Hutan Mangrove selain tempat berlindungannya biota laut juga merupakan sarana perlindungan bagi masyarakat pesisir pantai dari gangguan alam.
“Ekosistem hutan mangrove memberikan banyak mamfaat baik secara tidak langsung maupun secara langsung kepada kehidupan manusia. Salah satu peran dan sekaligus manfaat ekosistem mangrove, adalah adanya sistem perakaran mangrove yang kompleks dan rapat, lebat dapat memerangkap sisa-sia bahan organik dan endapan yang terbawa air laut dari bagian daratan. Proses ini menyebabkan air laut terjaga kebersihannya dan dengan demikian memelihara kehidupan padang lamun (seagrass) dan terumbu karang. Selain itu hutan mangrove dapat menjaga agar garis pantai tetap stabil serta melindungi pantai dari bahaya erosi dan abrasi.
Tak kalah pentingnya, keberadaan hutan Mangrove bisa menjadi pelindung pemukiman masyarakat dari badai/angin kencang dari laut. Kawasan hutan mangrove juga menjadi wilayah penyangga serta berfunsi menyaring air laut menjadi air daratan yang tawar. Selain itu dengan adanya hutan bakau apalagi di daerah yang kaya akan limbah industri bisa menjadi penyerap limbah beracun karena daunya akan mengubah CO2 menjadi O2,” papar Damai.
Menanggapi maraknya perambahan mangrove demi pembukaan lahan sawit, Damai dengan tegas meminta pihak perusahaan segera menghentikan perambahan hutan, dan meminta penegak hukum segera bertindak. “Apapun alasannya, Pemerintah haruslah menghentikan hal itu, jangan korbankan hutan mangrove untuk kepentingan pengusaha,” pungkas Damai dengan tegas.
Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(Rommy P)

Posting Komentar