Dilaporkan Bupati ke Poldasu, Carles Ngaku siap hadiri panggilan
fbinews
23.24
0
TAPTENG - fbinews
Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus memanggil Humisar Carles Pardede (40) yang berprofesi sebagai LSM, tanggal 31 Juli 2017 mendatang, sebagai saksi atas laporan terkait muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Hal ini terkait laporan dari Bakhtiar Akhmad Sibarani, Kamis (27/7).
Surat Panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ini diketahu telah beredar di media sosial. Di akun facebook milik Wastu Kencana Junior memposting Surat Panggilan tersebut dengan menambahkan komentar-komentar yang ditujukan kepada Humisar Carles Pardede.
“Dapat surat panggilan tercecer di jalan tentang pemanggilan Humisar Charles untuk menghadap ke Polres Tapteng memberikan kesaksian atas pengaduan Bakhtiar Ahmad Sibarani. Masalah apa lagi ini Charless??? Hahhaha “ tulis akun Wastu Kencana Junior yang diketahui di posting Kamis (27/7) sekitar pukul 17.59 WIB.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Humisar Carles Pardede tidak menampik adanya Surat Panggilan tersebut hanya bingung dengan nama di redaksi surat tersebut
“Benar saya memang sudah menerima Surat Panggilan dari Polda Sumut hari ini, Kamis (27/7). Tetapi saya bingung ini ditujukan kepada siapa? Sebab nama saya sesuai KTP dan KK ditulis Charles Pardede bukan Humisar Carles Pardede seperti di Surat Panggilan ini,” jawab Charles.
Walau demikian Charles menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut untuk mengetahui siapa terlapor dan tentang apa dilaporkan.
“Dari surat tersebut pelapor adalah Bakhtiar Akhmad Sibarani, sementara saya disebut sebagai saksi. Saya akan menghadiri panggilan tersebut untuk mengetahui siap yang dilaporkan dan kapasitas saya sebagai saksi dalam masalah apa”? kata Charles.
Sesuai dengan Surat Panggilan dari Poldasu yang di up load oleh Wastu Kencana Junior di Facebooknya, terlihat jelas Surat Panggilan dengan Nomor S.Pgl/1572/VII/2017/ Direskrimsus mengatakan pemanggilan tersebut dialamatkan kepada Humisar Carles Pardede (40) , pekerjaan LSM/Wartawan dengan alamat Jalan Padang Sidempuan Simpang Ambalat, Kelurahan Lubuk Tukko Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Di Surat Panggilan tertanggal 18 Juli 2017, yang ditandatangani AKBP Herzoni Saragih selaku Penyidik di Polda Sumut disebutkan Surat Panggilan tersebut kepada Humisar Carles Pardede untuk hadir dan diminta keterangannya sebagai saksi oleh Penyidik hari Senin tanggal 31 Juli 2017 Pukul 09.00 WIB dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Sedangkan di sudut atas tertera Pelapor atas nama Bakhtiar Ahmad Sibarani sesuai dengan Laporan tanggal 07 Oktober 2016 di Polres Tapteng.
(Rommy P)

Posting Komentar