News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jaringan Narkotika Dibongkar, Polresta Malang Kota Amankan 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil Koplo

Jaringan Narkotika Dibongkar, Polresta Malang Kota Amankan 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil Koplo



Malang — Fbinews

Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika sebagai hasil pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani di kawasan Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.


Pengungkapan dilakukan melalui dua kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.


Pada penggeledahan pertama, Selasa (11/8/2026), petugas mengamankan 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil berlogo LL. Barang bukti tersebut ditemukan dalam tiga kardus dan dikemas menggunakan botol maupun plastik klip.


Sementara itu, penggeledahan lanjutan dilakukan di lokasi yang sama pada Senin (17/8/2026). Dari penggeledahan kedua, polisi kembali menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih keseluruhan mencapai 597,16 gram.


Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, kedua penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap di wilayah Mergan Lori, Kota Malang.


Menurutnya, pengungkapan jaringan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mendukung Asta Cita Presiden RI melalui pemberantasan peredaran narkotika dan perlindungan masyarakat, terutama generasi muda.


"Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda," ujar Hendro diruangannya. (Kamis, 20/08/2026)


Pada penggeledahan kedua, penyidik menemukan 580 butir ekstasi berwarna orange dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi berwarna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram.


Dengan tambahan temuan tersebut, total ekstasi yang diamankan dalam penggeledahan kedua mencapai 1.360 butir dengan berat bersih 597,16 gram. Barang bukti tersebut diketahui disembunyikan di dalam sebuah boneka untuk mengelabui petugas.


Hendro menyebutkan, ekstasi tersebut diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial E.N. yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta jaringan peredaran narkotika tersebut.


Sebelumnya, dalam penggeledahan pertama di rumah kontrakan Y.A., polisi menemukan sabu seberat 45,26 gram, 84 butir ekstasi warna cokelat, 17 butir ekstasi warna orange, serta 111.000 butir pil berlogo LL.


Sebanyak 111.000 pil LL tersebut disimpan dalam tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol, dengan setiap botol berisi 1.000 butir pil.


Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi berukuran kecil, serta satu unit telepon seluler merek Oppo berikut kartu SIM.


Hendro mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul barang dan jaringan yang terlibat dalam peredarannya.


"Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan," jelas Hendro.


Berdasarkan pemeriksaan awal, Y.A. diduga berperan menyimpan ekstasi untuk kemudian diedarkan. Penyidik selanjutnya melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.


Y.A. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Selanjutnya, Polresta Malang Kota akan mengirim barang bukti untuk pemeriksaan di laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, menyelesaikan kelengkapan berkas perkara, serta meneruskan proses penyidikan hingga tuntas.


Kompol Hendro menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.


"Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi," tegasnya.


Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, memperkuat penegakan hukum, serta menjaga masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar