News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Pandan Amankan 11 kg ganja kering

Polsek Pandan Amankan 11 kg ganja kering


PANDAN - FBInews 

Sebanyak 11 Kg ganja kering berhasil diamankan Polsek Pandan, di rumah kosong Perumahan Tambak Lingkungan V Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jumat (11/8), sekira pukul 11.00 wib.

Personil Polsek Pandan beserta rekan tim berhasil mengamankan, Lukman Rangkuit (26) warga Lingkungan V Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng yang sehari-hari berjualan ikan.

Sementara itu, kakak Lukman, berinisial NR alias Umak Putra berhasil kabur melewati sungai kecil yang tak jauh dari lokasi, Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi, melalui Kapolsek Pandan, AKP Parohon Tambunan, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, bahwa benar ada penangkapan Narkotika jenis ganja tersebut.

“Iya informasi tersebut benar adanya, kita berhasil amankan daun ganja 11 kilo gram yang di balut dengan latban hitam beserta satu orang tersangkanya , itu keberhasilan kita yang sangat besar selama saya bertugas di polsek pandan, dengan jumlah barang buktinya sampai 11 Kg,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terjadinya penangkapan bandar narkotika tersebut, dari laporan masyarakat yang memberikan informasi, jika ada laki-laki dan perempuan akan melakukan transaksi di komplek perumahan tambak tersebut.

Mendapat informasi tersebut, dengan gesit Personil Polsek Pandan yang pimpin Kanit Intel Polsek Pandan Sakti Panjaitan menghentikan operasi transaksi narkotika yang akan di lakukan kakak beradik tersebut.

“Tadi kita dapat laporan dari masyarakat  pada pukul 11.00 Wib, tanpa pikir panjang saya perintahkan kanit intel saya langsung turun ke lapangan untuk mengamankan para pelaku yang ingin merusak generasi bangsa ini, dengan jumlah barang haram yang begitu, kan bisa merusak penerus bangsa ini hingga ratusan jiwa, kita tidak kata lelah dengan orang yang mencoba melanggar undang-undang, sesuai perintah pak Presiden dan pak Kapolri harus memberantas yang namanya narkotika,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Pandan 11 Bal Daun Ganja Kering yang dibalut Lakban warna Coklat ( berat sekitar 11 Kg ), 1 Unit Timbangan 2 Kg warna orange, 1 buah Pisau Karter warna merah, 1 buah kain sarung corak batik, 1 buah Plasti besar warna biru, 1 buah goni tepung terigu warna putih merek segitiga hijau, dan 1 unit sepeda motor (septor), jenis smas warna hitam tanpa plat nomor polisi.

Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 Tahun, paling tinggi seumur hidup.
“Kita tidak bosan-bosannya melakukan sosialisasi dengan para tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat agar bersama-sama memerhatikan lingkungan masing-masing dari peredaran narokotika, jika ada gerak gerik yang mencurigakan, segera laporkan sama kami, jangan takut kami akan memberikan kenyamanan buat masyarakat yang ingin kerja sama kami,” harapnya.

Rommy pasaribu 

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar