-->

13 Rekanan di Sibolga Jadi Tersangka, 3 Tersangka Lagi Dari Dinas PU

Foto: penyidik pidsus kejatisu, bersama dengan tim ahli, melakukan pemeriksa beberapa waktu yang lalu



SIBOLGA - FBINEWS

Tim jaksa penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 16 tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rigid Beton di dinas PU Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp65 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian membenarkan, Tim penyidik pidsus sudah menetapkan 16 tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pekerjaan pembangunan rigid beton di kota Sibolga TA. 2015 lalu.

16 tersangka diantaranya 13 tersangka dari pihak Rekanan dan 3 tersangka lainnya dari pihak penyelenggara, kata Kasipenkum kepada wartawan saat di konfirmasi kamis (19/10/2017) melalui sambungan telefon selulernya.

Sumanggar menerangkan, ini masih penetapan 16 tersangka, tapi belum ada yang diperiksa, namun ke 16 tersangka dalam waktu dekat akan di panggil untuk diperiksa di Kejatisu.

Ketika disinggung mengenai identitas ke 16 tersangka, Kasipenkum Kejatisu belum bersedia memberikan informasi nama-nama tersangka.

“Masih penetapan jumlah para tersangka, nanti kalau sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan baru kita publikasikan,” jelasnya.

16 tersangka di jerat dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 ayat (2), (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rommy P

 Advertisement Here
 Advertisement Here