News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PARKIR DI WISATA PANORAMA PABANGBON DI DUGA PUNGLI

PARKIR DI WISATA PANORAMA PABANGBON DI DUGA PUNGLI


Bogor - FBINews

Parkir diwisata pabangbon diduga pungli pasalnya tidak ada karcis retribusi dari pemerintah daerah  yang diberikan kepada pengguna parkir, menurut pengelola dia menyatakan kalau sudah bayar pajak dia tidak perlu lagi membayar retribusi.

ketika awak media FBInews mewawancarai Eddy Supena yang pada tahun 1994 pernah menjadi Koordinator parkir kabupaten Bogor dia mengatakan,

"Menurut undang-undang No.28 Tahun 2009 definisi Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Sementara itu lanjut Edi  dalam Undang-undang No. 34 tahun 2000 Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Menurut Undang - undang  tersebut,  sudah jelas perbedaan antara Pajak Parkir dan Retribusi secara umum, kalau Pajak Parkir itu merupakan Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir baik diluar badan jalan maupun didalam gedung. Sedangkan Retribusi merupakan pungutan daerah atas jasa atau pemberian izin tertentu untuk kepentingan pribadi atau badan.

Contoh Pajak Parkir yang sering kita bayar tapi jarang kita menyadarinya adalah pembayaran tempat parkir di pusat perbelanjaan yang menyediakan tempat khusus untuk parkir dan jumlah biaya atau tarif yang dikenakannya sudah jelas memaksa, dan terdapat perhitungannya baik berdasarkan waktu ataupun jenis kendaraannya. Tarif yang dikenakan dalam pemungutan Pajak Parkir ini didasarkan pada undang-undang No. 28 tahun 2009 yaitu paling tinggi sebesar 30% dari tarif parkir yang ditentukan oleh peraturan Pemerintahan Daerah(PERDA). 

Tarif Parkir ditetapkan berdasarkan kebijakan setiap daerah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah asalkan tidak melebihi ketetapan yaitu sebesar 25%. Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung  dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

Sedangkan  Retribusi Parkir yang sering kita bayar adalah ketika kita memakai lahan parkir di pinggir jalan atau di tempat-tempat umum lainya dengan tarif tertentu yang sudah ditentukan dan tidak dipaksakan, hal ini dikarenakan Retribusi pada dasarnya tidak memaksa tidak sama seperti pajak. 

Tarif Retribusi Parkir termasuk kedalam tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan jasa yang disediakan. Tarif Retribusi yang digunakan setiap daerah akan berbeda tergantung kebijakan yang berlaku didaerah tersebut dan dituangkan dalam Peraturan Daerah"ujarnya 

Af

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar