-->

POLISI TANGKAP PELAKU PEMBUAT SIM PALSU

Sumut - FBINews


Pembuat Surat Izin Mengemudi Palsu, berhasil diamankan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang berlokasi di jalan Bakti Luhur, Gg. Sairun, Kecamatan Medan Helvetia. Kamis (28/9/17) sekira pukul 18.30 wib.

Adapun para pelaku yang diamankan yakni HP (34), warga Jalan Bakti Luhur Gang Sairun, Kecamatan Medan Helvetia, IR (33), warga Jalan Merak No.25, Kecamatan Medan Sunggal, dan seorang  oknum Polisi, Brigadir Polisi Kepala RF (35), warga Jalan Bakti Luhur, Gang Sairun, Kecamatan Medan Helvetia. Sementara salah seorang pelaku lainnya berinisal H, masih dalam pengejaran petugas, karena melarikan diri saat penggerebekan.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Dra. Rina Sari Ginting, membenarkan adanya penangkapan dan penggerebekan pembuatan SIM palsu. 

“Iya benar tadi sore ada penangkapan pembuatan SIM palsu, Ditreskrimum uda kasih keterangan” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, barang bukti yang diamankan adalah, SIM yang telah selesai di cetak lebih kurang 100 lembar, jutaan lembar SIM bekas, laminating, lakban warna bening, kertas HVS yang bertuliskan cetakan nama nama pemesan SIM, Pas Foto pemesan SIM, komputer, bong kaca sisa sabu dan 1 buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu.

Ketiga tersangka memiliki peranan, HP dan IR, berperan sebagai pembuat SIM Palsu dan pembeli SIM Bekas. Sementara Bripka RF, berperan sebagai pencari pemesan SIM dan menerima keuntungan sebesar Rp. 50.000 setiap SIM nya.

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku membuat SIM dengan harga bervariasi. untuk SIM C Rp.450.000,- SIM A ; 500.000, SIM B1 ; 600.000, SIM B1 Umum ; 650.000 dan SIM B2 ; 750.000.

Modus tersangka adalah membuat SIM Palsu dengan cara membeli SIM bekas / lama kemudian datanya dihapus, selanjutnya pelaku menggunakan Laptop mencetak nama pemesan, kemudian dengan menggunakan alat lakban untuk menempelkan data tersebut ke SIM selanjutnya di laminating.

Source : FB Divisi Humas Polri
 Advertisement Here
 Advertisement Here