-->

Antisipasi Kasus Rigid Beton Jilid II DPRD Sibolga Awasi Proyek Rigid Beton TA. 2017

Foto: Jamil Zeb Tumory saat turun kelokasi pembangunan Rigid Beton tahun 2017.

Sibolga - FBINews 

Kasus Rigid Beton Tahun Anggaran 2015 yang membuat 10 (sepuluh) rekanan ditahan dan 3 Oknum ASN Pemko Sibolga ditetapkan sebagai tersangka, dimana kasus ini masih terus menerus dikembangkan oleh pihak Kejatisu. Tidak mau kejadian yang terulang kembali, DPRD Sibolga Komisi III berniat untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pembangunan Rigid Beton tahun 2017.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori SH sekaligus Koordinator Komisi III yang membidangi masalah pembangunan. Menurutnya, kasus rigid beton ini menjadi pembelajaran berharga semua pihak di Kota Sibolga, termasuk DPRD Sibolga. Selain dianggap mempermalukan Sibolga, juga mengakibat kepercayaan pemerintah pusat dalam menggelontorkan anggaran pembangunan berskala besar menjadi menurun.

“Kita akui, kasus ini merupakan pelajaran pahit bagi kita semua. Walau bagaimanapun akibat permainan segelintir oknum, daerah kita ini menjadi pembicaraan ke luar daerah lain. Apalagi menurut pernyataan Kajatisu di beberapa media, kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Sumatera Utara yang berhasil diungkap pihak Kejaksaan. Menyikapi hal ini, DPRD Sibolga melalui Komisi III membidangi pembangunan akan mengawasi secara ketat proses pengerjaan rigid beton Tahun Anggaran 2017 yang saat ini dalam proses pengerjaan. Kasus Rigid Beton 2015 memberikan tambahan pengetahuan kepada wakil rakyat ini dalam hal “mengendus” permainan kotor baik dari rekanan maupun dari pihak-pihak ASN sendiri. Semua proses pengerjaan akan diawasi dan diperiksa apakah sudah sesuai dengan spesifikasi. Salah satu yang disoroti adalah mengenai kualitas dari beton semen serta pasca pengerjaan proyek rigid beton,” tegasnya, Senin (13/11).

Menurut Jamil, temuan dari BPK RI yang ditindak lanjuti oleh Kejatisu dilakukan dengan permainan di mutu beton. Hal ini akan berimbas terhadap ketahanan jalan beton atau yang lebih dikenal dengan rigid beton.

“Jalan beton biasanya digunakan untuk ruas jalan dengan hirarki fungsional arteri yang berada dikawasan baik luar maupun dalam kota untuk melayani beban lalu lintas yang berat dan padat. Selain itu karena biaya pemeliharaan jalan beton dapat dikatakan nihil walaupun biaya awalnya lebih tinggi dibandingkan dengan jalan aspal yang selalu memerlukan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan jalan (tentunya ini akan memakan biaya yang tidak sedikit pula), maka sangatlah tepat jika jalan beton digunakan pada ruas-ruas jalan yang sangat sibuk karena sesedikit apapun, perbaikan jalan yang dilakukan akan mengundang kemacetan (kasus bottle neck) yang tentunya akan berdampak sangat luas. Nah, bagaimana pula jalan beton bisa kita harapkan berfungsi sesuai dengan yang saya sebutkan diatas tadi, kalau dari awal mutu betonnya tidak sesuai dengan spesifikasi. Bukannya mau menghemat pembiayaan pemeliharaan, malah akan menambah biaya karena cepat rusak seperti yang terjadi di kasus rigid beton Tahun Anggaran 2015 itu,” cetus Jamil.

Dari pengamatan Jamil Zeb Tumori yang mengaku “memaksa diri” untuk mempelajari tekhnik pengerjaan rigid beton dari berbagai sumber, agar tingkat pengawasan Komisi III lebih menggigit adalah saat campuran semen sudah dituang dalam cetakan. Pantauannya dilapangan, para kontraktor usai menuang campuran semen tidak melakukan pemadatan dan memaksa kering secara tidak alami.

“Setahu saya, setelah slab beton selesai dipadatkan oleh vibrating screed maka pelat beton tersebut ditutupi dengan atap plastik untuk menghindari sinar matahari secara langsung yang dapat membuat beton mengering tidak secara alamiah juga untuk mencegah terjadinya retak rambut, kenyataannya dilapangan banyak yang tidak melakukan hal ini. Pada hari kedua setelah pengecoran selesai, dilakukan proses curing dengan menggelar karung goni di atas plat beton dan disiram dengan air 3 kali sehari selama seminggu,” terang Jamil sambil mengatakan hal ini diketahui sesudah bertanya kepada rekan-rekannya yang mengetahui tekhnik rigid beton.

DPRD Sibolga melalui Komisi III yang dikordinir Jamil Zeb Tumori menyatakan bahwa tidak ada lagi temuan BPK RI terhadap Pembangunan Rigid Beton Tahun Anggaran 2017 di Kota Sibolga. “Mari semua elemen masyarakat bergandengan tangan bersama kami mengawasi proses Pembangunan Rigid Beton Tahun Anggaran 2017. Kita pastikan kalau semua kita awasi, Kasus Rigid Beton Jilid II tidak ada lagi. Saya optimis dengan kerjasama kita, tidak akan ada lagi temuan BPK RI di Rigid Beton TA 2017,” tandasnya.

Rommy P
 Advertisement Here
 Advertisement Here