POLRI BEKUK SINDIKAT NARKOBA DAN AMANKAN 15 KG GANJA DI DEPOK
Jakarta - FBINews
Kepolisian Republik Indonesia lewat jajarannya di Satuan Narkoba Polresta Depok sukses menangkap Aay Nudirman (48) yang diduga menjadi sindikat penjualan narkoba berjenis ganja seberat 15,2 kilogram.
Kapolresta Depok, Kombes Pol. Didik Sugiarto mengatakan, “pelaku kami tangkap saat membawa ganja yang akan dikirim ke luar kota.”
Transaksi narkoba ini dapat tercium oleh Polri dikarenakan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa Kampung Raga Jaya, Citayam, akan ada transaksi narkoba.
Pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub pasal 111 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Source : DIVISI HUMAS POLRI

Posting Komentar