Kadis PU Tersangka Dugaan Korupsi tidak ditahan Pihak Kejatisu
SIBOLGA - FBINews
Sejumlah masyarakat mempertanyakan kinerja dan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang terkesan tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di dinas PU Sibolga, Hal itu terlihat atas belum adanya penahanan terhadap Kadis PU Sibolga Marwan Pasaribu tersangka dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp.10 miliar dalam pelaksana proyek pekerjaan pembangunan jalan rigid beton di kota sibolga tahun anggaran 2015 senilai Rp.65 miliar.
Seperti yang di katakan Jansen Panjaitan salah seorang warga sibolga, " kenapa Marwan Pasaribu kadis pu sibolga tersangka dugaan korupsi itu tidak di tahan pihak Kejatisu.? pasalnya saat walikota sibolga melantik 148 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan eslon 2,3 dan 4 di gedung nasional pada hari jumat (26/1/2017), Kadis PU Marwan pasaribu ada terlihat di acara tersebut ucapnya.
Jadi kenapa tersangka - tersangka yang lainnya dengan kasus yang masih sama, sudah terlebih dahulu dilakukan penahan oleh pihak Kejatisu herannya. "Apakah status tersangka yang disandang Kadis PU Sibolga tersebut, saat ini status tersangkanya kini sudah dicabut pihak Kejatisu.?
Saat dikonfirmasi ke Kejati Sumut melalui Kasipenkum Sumanggar Siagian mengatakan Kadis PU Sibolga Marwan Pasaribu itu statusnya sudah jadi tersangka, "mana mungkin status tersangka nya ditarik kembali" ucapnya.
Terkait marwan pasaribu kadis pu sibolga yang masih belum dilakukannya penahanan, kasipenkum kejatisu ini pun mengatakan, tidak ada pasal yang menyebutkan kalau sudah berstatus tersangka wajib ditahan, tidak ada itu, tetapi karena masih ada pertimbangan- pertimbangan ujarnya.
Namun, bukan berarti kalau tersangka marwan pasaribu Kadis PU sibolga itu tidak ditahan, proses tindak lanjutnya jadi diberhentikan, "tidak ada itu, tetap ditindak lanjuti" jelasnya Sumanggar Siagian.
Jadi untuk kadis PU Marwan Pasaribu dan semuanya itu, baik itu PPK maupun ketua Pokja nya, dalam tuntutannya nanti kita nyatakan hukumannya penjara,
"Tetap penjara, bunyinya panjara" tegasnya.
makanya lanjut kata Sumanggar, agar proses yang dilakukan dapat lebih memuaskan masyarakat, kita harus betul - betul meyakinkan penyidik supaya biar cepat menyelesaikan prosesnya sampai ke pengadilan untuk disidangkan harapnya.
Pokoknya semua tersangka sudah selesai diperiksa, sekarang pihak penyidik sedang pokus untuk menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum Kejati Sumut, jadi setelah semua berkas perkara selesai diteliti dan sudah cukup formil dan materilnya barulah nanti kita P-21 dan diserahkanlah ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan tutupnya.
SMT


Posting Komentar