Peserta Lelang Paket Retribusi Pasar Kite Sungailiat laporkan Kecurangan Pihak PanitIa Lelang Ke Kejaksaan Negeri Bangka
Bangka - FBInews
Merasa dicurangi, Rio Wibowo. Peserta lelang Retribusi pasar kite sungailiat oleh pihak panitya lelang mendatangi kejaksaan negeri(kejari)bangka kebagian pidsus(pidana khusus)guna melaporkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum oleh panitya lelang paket pemungut retribusi pasar kite sungailiat bangka.
Dalam pantauan wartawan fbinews, laporan Rio diterima langsung oleh Deni petugas kejaksaan yang membidangi penyidik khusus yang sudah senior di kejaksaan negeri bangka.
Rio juga mengatakan dirinya sengaja mendatangi pidsus bangka untuk melaporkan panitia lelang retribusi, terkait perbuatan melawan hukum oleh panitia lelang dalam proses lelang paket pekerjaan pemungut retribusi di pasar kite sungailiat bangka.
"Saya datang kesini untuk melaporkan adanya dugaan persekongkolan antara panitia lelang dengan pemenang tender" ungkap Rio kepada wartawan fbinews seusai menyampaikan laporannya kepada penyidik pidsus kejaksaan negeri sungailiat bangka pada hari kamis 8/2/18.
Dijelaskan Rio, dugaan adanya persekongkolan itu terjadi saat dirinya mengikuti lelang retribusi berhasil menjadi peserta pemenangan tender dengan nomor urut 2 (dua) dihubungi oleh dalah satu anggota panitia lelang agar saya (Rio red) dapat menyiapkan uang sebesar ± Rp 500'000'000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)atau 70% dari pagu paket pekerjaan tersebut.
Rio juga menerangkan, ada salah satu anggota panitia lelang pada hari rabu (7/2/18) sekitar jam 16'00 wib. Menghubungi saya ( Rio red ) untuk memberitahukan bahwa hari kamis tanggal 8/2/18. Rio harus datang ke kantor Disperidag kabipaten bangka untuk menyerahkan dana sebesar 70% sekitar ±Rp 500'000'000,-(Lima Ratus Juta Rupiah) dikarenakan saya selaku peserta lelang nomor urut 2. akan menggantikan posisi peserta pemenang lelang nomor 1. Atas Nama Boy yang dinyatakan digugurkan lantaran tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagai pemenang lelang nomor satu untuk menyerahkan dana srbesar ± Rp 500'000'000,- atau sebesar 70% dari pagu paket pekerjaan pemungut restribusi pasar kite sungailiat.
Lantaran hingga dipenghujung waktu (dead line), yakni pada hari rabu tanggal.7-2-2018 jam 14'00wib Boy juga tidak dapat menyerahkan dana 70% dari pagu lelang itu dari harga penawaran paket tsb jelas Rio kepada wartawan fbinews.
Rio juga mengatakan, anehnya ketika pada hari kamis tanggal. 8/2/18. dirinya datang ke kantor Diperindag kabupaten Bangka untuk menyetorkan dana 70% dari harga penawaran kepihak Disperindag Kabupaten Bangka,
Ketua tim panitia lelang saat ditemui menyatakan kalau pihak peserta pemenang lelang dengan nomor urut 1. sudah dalam perjalanan menuju kantor Disperindag kabupatan bangka untuk melakukan penyetoran dana 70% dari lelang yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan aturannya, peserta nomor 1.itu gugur kerena hingga jam 14'00wib kemarin pada hari rabu tidak dapat memenuhi ketdntuan yang sudah ditetapkan oleh panitya lelang, tapi anehnya juga panitya lelang justru menunggu setoran 70% dari peserta nomor satu yang secara aturannya sudah gugur", ujar Rio sembari mengharapkan agar kiranya Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Supardi SH dapat segera menindak lanjuti laporan ini hingga keadilan dapat ditegakkan.
Hingga berita ini di realease panita lelang dan PPK paket Retribusi pasar kite sungailiat belum bisa dihubungi
( ALI RACHMANSYAH).

Posting Komentar