DPRD JATIM Suharti dari Fraksi PDIP Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Krekep, Gurah Kediri,
Suharti saat memberikan paparanya
Kediri - FBINEWS
Menyerap aspirasi dari masyarakat, melalui reses I Tahun 2018, Suharti, S.Psi, MM anggota DPRD Propinsi Jawa Timur Dapil VI (Wilayah Kab/kota Kediri, Blitar dan Tulungagung) dari Fraksi PDIP menggelar acaranya di Desa Krekep, Gurah, pada 26 Februari (26/02). Hadir dalam reses ini sejumlah tokoh masyarakat, warga masyarakat, kepala desa, kader dan simpatisan partai serta Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri, dalam hal ini diwakili oleh Haji Sulkani (Ketua DPRD Kab. Kediri).
Kepala Desa Krekep berpesan, "Kami selaku kepala desa merasa sangat senang dan terima kasih atas adanya kegiatan reses, menyerap aspirasi warga dari Bu Suharti, kami berpesan pada seluruh warga masyarakat dan tamu undangan yang hadir, mari kita manfaatkan sebaik baiknya kesempatan ini. Apa saja yang menjadi, uneg uneg, kendala, permasalahan atau program apa yang kita inginkan, mari kita sampaikan pada beliau Bu Suharti. Semumpung disini malam ini juga ada Bapak Haji Sulkani" demikian imbuhnya.
Mewakili Ketua DPC Kabupaten Kediri H. Sulkani, mengatakan, "Pembangunan di negara kita Indonesia ini melalui Nawa Cita, Pak Jokowi mengambil ajaran ini dari Bung Karno, mengambil dari nilai nilai filosofis Pancasila. Malam ini dengan kehadiran dari Ibu Suharti, Kalau ada permasalahan apapun mumpung ada petugas dari partai, sampaikan saja" begitu imbuhnya.
Anggota DPRD JATIM dari Fraksi PDIP ini Suharti mengatakan, "Saya asli warga pojok dari kec Wates telah dipercaya untuk kedua kalinya sebagai anggota dewan. Saya mengucapkan terima kasih atas dukunganya selama ini, jumlah anggota DPRD Jatim sebanyak 100 orang dan setiap 4 bulan sekali, mengadakan reses. Pada malam hari ini, tugas saya mendengar keluh kesah dan saran, mendengar dan menyampaikan aspirasi dari panjengan sedoyo. Saat ini saya di komisi B, membidangi perekonomian, termasuk perdagangan, pertanian dan perkebunan. Saat ini yang disoroti adalah terkait kebijakan impor beras, gula, garam. Garam rakyat belum ada yang menyerap, malah ada perusahaan yang baru dan mengimpor garam, karena pada akhirnya dapat menyerap garam dari rakyat. Agar impor beras gula barang sesuai dengan kebutuhan masyarakat" demikian ungkapnya.
Dalam sesi tanya jawab ini Priyantoro (sentot) dari Ngasem, mengeluhkan, "Mengacu pengalaman yang kemarin saya mohon agar pemerintah Jawa Timur tidak mengimpor gula rafinasi, yang dirugikan adalah masyarakat petani tebu. Ternyata yang digiling oleh salah satu perusahaan itu adalah gula rafinasi" tambahnya.
Priyono ranting, Nawa Cita sertifikat gratis, di Kediri ini program ini kurang berjalan, mohon dijelaskan mekanismenya. Mohon d realiaasi agar terwujud. Sedangkan Nur Ali, menyampaikan uneg unegnya, "Tulung untuk petani itu dilindungi, dibuatkan posko untuk melindungi petani sampai ditingkat Kecamatan" .
Kades Krekep menambahkan, "Sebenarnya banyak potensi UMKM di Desa Krekep yang perlu dikembangkan seperti, sari kedele, jamur tiram, kue kering agar didukung oleh pemerintah" .
Menjawab dari aspirasi warga, Suharti mengatakan, "Sekarang ini untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah sesuai PERMENDAGRI No 14 Tahun 2016 bahwa untuk pokja kelompok tani atau gapoktan tidak harus berbadan hukum, bisa cukup SK dari Kepala Desa dan rekomendasi dari dinas terkait, kecuali utk yayasan atau lembaga". Hal ini agar semakin banyak warga masyarakat yang dapat terbantu oleh program dari pemerintah.
H. Sulkani juga menambahkan untuk menjawab salah satu pertanyaan dari Kepala Desa yang terkait dengan program nasional sertifikat yaitu Pelaksanaan Terpadu Sistematis Lengkap (PTSL), menurut Sulkani, "Bahwa pelaksanaan prona ptsl ini tidak sepenuhnya gratis, ada bantuan dari pemerintah juga ada biaya biaya yang harus ditanggung oleh warga masyarakat yang mengajukan sertifikasi. Prona PTSL ini yang merupakan bagian dari Nawa Cita nya Bapak Jokowi, nanti akan menjangkau ke seluruh desa.
Desa harus membentuk panitia tersendiri, dimana kades maupun perangkatnya tidak boleh menjadi bagian dari panitia. Panitia harus berasal dari warga masyarakat yang mengajukan sertifikasi, hal ini sudah merupakan aturan dari Badan Pertanahan Nasional" demikian pungkasnya. Untuk tahun 2018 ini target nasional sebanyak 7 juta bidang, sedangkan wilayah Kabupaten Kediri 50 ribu bidang. Dengan sertifikat ini pemilik tanah sudah mempunyai legalitas/kekuatan hukum, bisa dijadikan jaminan untuk modal usaha, berkat modal usaha ini masyarakat bisa meningkat ekonomi dan kesejahteraanya
(saras).

Posting Komentar