News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Kediri Kota Ungkap Residivis Kasus Narkoba, Pil Dobel L

Polsek Kediri Kota Ungkap Residivis Kasus Narkoba, Pil Dobel L


Kediri - fbinews
Peredaran Narkoba memang harus diberantas, pasalnya bisa merusak generasi penerus bangsa, hal inilah yang membuat gencar penegak hukum berseragam coklat untuk memberangusnya. Polsek Kediri Kota melalui press realessenya, Jumat (16/3/2018), pukul 10.00 WIB telah berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Diketahui, dalam giat memberangus narkoba, Polsekta Kediri berhasil mengamankan narkoba jenis pil double L dari keempat tersangka Arif Sesanto, Teguh Dwi Santoso (26), Deby Prasetyo (27), dan Nugroho Mukti Wijaya (21) dengan total sejumlah 5.747 butir pil double L.
Kejadian pengungkapan kasus ini berawal, saat di jalan Selowarih Lingkungan Ngadisimo Kelurahan Ngadirejo Kecamatan kota, Kota Kediri, Tim buser Polsek Kediri Kota melakukan penangkapan tersangka Arif Sesanto, Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 17.00 WiB, dengan barang bukti pil double L sejumlah 11 butir. 
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Teguh Dwi Santoso, Deby Prasetyo dan Nugroho Mukti Widjaya Resedivis Desa Batangsaren, RT 02/03 , Kauman Tulungagung dengan kasus yang sama. 
Barang bukti yang disita petugas dari tersangka Arif Sesanto 11 butir pil double L, Teguh Dwi Santoso 20 butir obat Double L, uang tunai Rp. 50 ribu dan satu unit HP merek samsung, dan dari tersangka Deby Prasetyo disita 716 pil double L, uang tunai Rp 310 ribu, satu unit HP merk siomi dan kantong plastik kresek warna hitam sebagai tempat barang haram disembunyikan.
Sedangkan dari tersangka Nugroho Mukti Widjaya disita pil double L 5000 butir, uang tunai Rp. 300 ribu, satu unit HP merk oppo dan satu unit Sepeda motor Yamaha MIO J dengan nopol AG 2150 BW beserta STNK, kuncinya dan juga jaket jumper warna hitam.
Kompol Sucipto, Kapolsek Kediri Kota menjelaskan, Ungkap kasus narkoba ini, sebelunya atas informasi dari masyarakat, pihak Polsek langsung melakukan berbagai penyelidikan dan pengumpulan data serta keterangan.
Alhasil, dalam waktu singkat Korp berbaju coklat berhasil mengamankan empat orang tersangka yang terbukti mengedarkan narkoba jenis pil double L.
"Informasi dari masyarakat, tim buser Polsek Kediri Kota, Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan laporan dari warga, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis pil dobel L, selanjutnya sekitar pukul 16.00 wib petugas berhasil mengamankan tersangka Arif Susanto jalan Selowarih Lingkungan Ngadirejo Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri, sehabis melakukan transaksi pil dobel L dan dilakukan penggeledahan didapati pil dobel L sejumkah 11 butir.

Dari penangkapan tersangka Arif, selanjutnya petugas mengintrogasi dan dari keterangan Arif mendapatkan pil haram dari tersangka Teguh Dwi Santoso, kemudian tersangka Teguh Dwi diamankan dan dilakukan penggeledahan didapati pil dobel L sejumlah 20 butir dan uang Rp 50 ribu dari hasil penjualan obat haram tersebut.
Tak berhenti disitu saja, tim buser terus mengembangkan kasus ini dan berhasil mengungkap peredaran pil haram dari tersangka Deby Prasetyo yang dilakukan penggeledahan di daerah kwadungan Gampengrejo kab. Kediri.
"Dari keterangan Deby, mendapatkan pil haram dari tersangka Nugroho Mukti Widjaya dan petugas menindak lanjuti, sekitar pukul 23.30 tersangka Nugroho berhasil diamankan dengan barang bukti pil haram sejumlah 5000 butir yang dikemas dalam kantong plastik, "tambahnya.
Atas perbuatanya  tersangaka harus mendekam dibalik jeruji Polresta Kediri, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan diancam dengan pasal 196 jo 98 ayat 2 UU RI no 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara (saras).

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar