-->

Polres Badung Ungkap Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes


Bali - FBINews

Satuan Reskrim Polres Badung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Baha, Mengwi, Badung TA 2016 dan 2017. Perbekel yang menjabat di masa itu, I Putu Sentana (57) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian lebih dari Rp 1 Milyar.

“Hasil pemeriksaan tersangka, uang tersebut digunakan biaya berobat sakit jantung dan biaya hidup,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Senin (27/8).

Dijelaskannya bahwa kasus  ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat pada tangga 4 Mei 2017. Selanjutnya dilakukan penyelidikan  dan penyidikan oleh anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Badung.  

"Kami mengumpulkan alat bukti dan berkoordinasi dengan BPKP.  Yang bersangkutan (Sentana) menjabat sebagai Perbekel Baha selama dua periode. Periode I dijabat sejak 2007 hingga 2013, sedangkan periode II dijabat mulai 2013 dan akan berakhir 2019," terangnya.

Kapolres mengungkapkan, sejak menjabat sebagai Perbekel Desa Baha, pelaku membuat rekening bank atas nama Desa Baha untuk menampung dana APBDes. Buku rekening tersebut dibawa dan  disimpan oleh pelaku. 

Dengan demikian, dia leluasa penarikan dana APBDes hingga berulang kali untuk kepentingan pribadinya. Semestinya yang menyimpan buku rekening tersebut adalah wewenang Bendahara Desa,” imbuhnya. 

Penggunaan dana oleh pelaku, dicatatkan sebagai sisa lebih penghitungan anggaran (Silpa) fiktif. Akibatnya, beberapa kegiatan akhirnya tidak bisa dilaksanakan lantaran dananya telah ditarik dan digunakan oleh pelaku.

Adapun program yang tidak dilaksanakan, yaitu pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan Museum Subak Lepud, pembelian mobil oprasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM dan penanaman pohon kamboja. 

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.006.633.856. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari dana pekerjaan kegiatan yang tidak dilaksanakan dan sisa dana dari pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan. Kemudian dalam perkara ini tidak ditemukan fakta hukum yang melibatkan orang lain," tandasnya.

Kapolres menambahkan, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini memakan waktu cukup lama, karena menunggu hasil audit dari BPKP. "Saat ini, berkas perkara sudah dinyatakan P-21 (lengkap) oleh Kejari Badung pada tanggal 15 Agustus 2018. Kami akan segera melimpahkan kasus ini," ucapnya.

Barang bukti yang disita polisi, yaitu bukti buku kas umum, buku RAPBDes, buku peraturan desa, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), slip penarikan Bank BPD Bali dan kuitansi. 

“Kami juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus korupsi, antara lain  hibah kelompok ternak Carangsari, Kecamatan Petang. Selain itu, kami juga masih melakukan penyelidikan di Kecamatan Abiansemal dan Mengwi," beber Kapolres.

Source : Humas Polda Bali
 Advertisement Here
 Advertisement Here