-->

Berikan Kepastian Hukum Dalam Kerjasama Pengamanan, Bidkum Polda Bali Laksanakan Verifikasi Nota Kesepahaman


Bali - FBINews

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali melaksanakan verifikasi Draf Nota Kesepahaman Kerjasama antara Polres Karangasem dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Amlapura, PT. Bank Mandiri Cabang Pembantu Amlapura, PT. Bank BNI Cabang Pembantu Karangasem dan PT. Bank BPD Cabang Pembantu Amlapura. 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita itu dihadiri oleh Tim dari Bidkum Polda Bali yaitu, Kompol I Wayan Sedeng, S.H., Kompol Tjok Arim Maha Putra, S.H. dan Pembina Agus Wirawan, S.H. Kemudian dari Polres Karangasem dihadiri oleh Kasat Sabhara Polres Karangasem AKP I Made Sudartawan,S.H., Paur Bankum Bag Sumda Ipda I Made Mendra, S.H., Bripda Nengah Sutariada dan Bripda I Made Rustiawan.

Sementara, dari pihak Bank masing-masing dihadiri oleh Pemimpin BNI Karangasem I Gede Ngurah Artha Wijaya, I Gede Darmayasa dari Bank Mandiri, Kepala BPD I B N Ari Suryantara beserta staf I Nyoman Widiartha, serta dari BRI dihadiri oleh I Gede Eka Udayana dan Dian Hilawati. 

“Verifikasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi para pihak yang melaksanakan kerjasama. Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum dalam meyelenggarakan kerjasama, jasa pengaman kantor dan pengawalan di Kantor Cabang Karagasem,” ungkap AKBP A. A. Wirahatiningsih, S.H., M.H. saat memimpin pelaksanaan verifikasi di Ruang Rapat Bidkum Polda Bali, Rabu (5/9/2019). 

Lebih lanjut, perwira melati dua di pundak ini mengatakan bahwa tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama jasa pengamanan dan pengawalan di Kantor Cabang Karangasem guna terciptanya keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap operasional jasa keuangan perbankan.

Adapun ruang lingkup pembahasan dalam rapat tersebut meliputi jasa pengaman berupa perbantuan personel, sarana dan prasarana pengamanan pada lokasi/wilayah pihak kedua. Selanjutnya, Jasa pengawalan cast in transit berupa bantuan personel yang di tuju oleh Pihak Kedua, Hak dan kewajiban Para Pihak, dan yang terakhir yaitu terkait Penegakan hukum.

Kegiatan berakhir pukul 13.00 Wita, hasilnya draf Nota Kesepahaman tersebut telah diverifikasi dan sudah disepakati. Selanjutnya, untuk penandatanganan diserahkan kepada kedua belah pihak.

Source : Humas Polda Bali
 Advertisement Here
 Advertisement Here