-->

KPK Tahan Hakim PN Jaksel Tersangka Suap


Jakarta-FBINews

KPK menahan tersangka kasus suap terkait putusan perdata di PN Jakarta Selatan. Ketiga tersangka yang ditahan adalah Arif Fitrawan, Muhammad Ramadhan, dan Irwan.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/11) dini hari, tersangka pertama yang keluar dari pemeriksaan adalah hakim PN Jaksel Irwan. Dia, yang keluar dengan memakai rompi oranye, ditahan KPK di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Irwan tidak berkomentar apa pun kepada awak media. Dia menutupi wajah dengan kertas.

Kemudian disusul pengacara Arif Fitrawan dan panitera pengganti PN Jaktim M Ramadhan, yang keluar dari pemeriksaan dengan rompi oranye. Keduanya juga tidak memberi pernyataan.

Sebelumnya, hakim Iswahyu Widodo, Irwan, dan Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap. Sementara itu, Arif dan satu orang lain, yakni Martin P Silitonga, ditetapkan sebagai tersangka pemberi uang suap.

Pemberian uang diduga terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources. Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.

Pengacara Arif Fitrawan, disebut KPK, menitipkan uang SGD 47 ribu atau setara dengan Rp 500 juta kepada Muhammad Ramadhan (MR) untuk diserahkan kepada majelis hakim. Putusan gugatan perdata dijadwalkan digelar pada Kamis (29/11).

"Diduga sebelumnya majelis hakim telah menerima uang Rp 150 juta dari AF melalui MR untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus NO yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir," papar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/11). 

Ini Kekayaan Hakim PN Jaksel Iswahyu
Sementara dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), hakim Iswahyu tercatat melapor pada 29 September 2016. Total harta kekayaan dalam laporan yang dipublikasikan di situs KPK yakni Rp 208.250.000.

Pada laporan sebelumnya, 19 Oktober 2009, hakim Iswahyu tercatat memiliki harta kekayaaan Rp 223.750.000.

Berikut rincian harta kekayaan hakim Iswahyu dikutip dari situs KPK.

Data Harta
A. Harta Tidak bergerak (tanah dan bangunan) Rp 290.000.000

- Tanah seluas 132 m2 di Kabupaten Magelang

- Tanah dan bangunan seluas 357 m2 dan 300 m2 di Kabupaten Magelang

- Tanah dan bangunan seluas 412 m2 dan 200 m2 di Kabupaten Temanggung yang berasal dari hasil sendiri

B. Harta Bergerak Rp 316.000.000
a. Alat transportasi dan mesin lainnya

- Motor merk Honda Supra Fit tahun pembuatan 2008

- Mobil Daihatsu Terios tahun pembuatan 2008

- Motor Honda Supra tahun pembuatan 2013

- Mobil merk KIA RIO tahun pembuatan 2013

- Motor Honda Beat tahun pembuatan 2016

c. Harta bergerak lainnya Rp 40.250.000

- Logam mulia

- Benda bergerak lainnya yang berasal dari hasil sendiri

C. Surat Berharga (-)

D. Giro dan Setara Kas lainnya Rp 30.000.000

E. Piutang (-)

III. Utang Rp 468.000.000

-Utang dalam bentuk pinjaman uang Rp 137.000.000

- Utang dalam bentuk pinjaman barang Rp 331.000.000.

Evaluasi Total
KPK meminta Mahkamah Agung mengevaluasi tata kelola peradilan. Permintaan tersebut tak terlepas dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran MA. Sebetulnya kami mengharapkan ada evaluasi terkait tata kelola peradilan, misalnya bagaimana prosedur penanganan perkara para pihak, interaksi dengan aparat pengadilan, ingin ada evaluasi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/11).

Keberhasilan KPK menangkap hakim yang terlibat tindak pidana korupsi bukan kali ini saja. KPK menilai ada masalah terkait integritas para 'wakil Tuhan' itu di Tanah Air.

"Menurut kami, terkait masalah integritas hakim tersebut, secara umum masalah integritas tidak hanya menyangkut hakim, tapi kepala daerah juga rasanya lebih sering kena OTT. Masalahnya pada integritas juga," terang Alexander. 

MA Nonaktifkan Hakim
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Iswahyu Widodo dan Irwan serta panitera pengganti M. Ramadhan karena telah ditetapkan tersangka. Pemberhentian ini statusnya sementara sampai ada hukum inkrah.

"Hari ini MA mengambil tindakan bahwa memberhentikan kedua hakim Pengadilan Negeri Jaksel dengan status pemberhentian sementara, yang ditandatangani oleh ketua MA Republik Indonesia," ujar Jubir MA, Suhadi saat konferensi pers di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Sedangkan seorang panitera pengganti pada hari ini juga dilakukan hal yang sama pemberhentian sementara yang ditandatangani SK-nya oleh Dirjen Badan Peradilan Umum," sambungnya.

Dia menjelaskan, ketiganya diberhentikan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sementara sampai ada putusan hukum yang mengikat. Selain itu, dengan pemberhentian status sementara ini, ketiganya hanya mendapat hak kesejahteraan sebesar 50 persen.

"Terhadap yang tertangkap tangan ini, saya sudah jelaskan ketiga orang ini pada hari ini jadi diberhentikan statusnya sebagai PNS dengan status diberhentikan sementara, hak dan kesejahteraannya juga hanya diberikan 50 persen.

Wahyudin
 Advertisement Here
 Advertisement Here