Dituntut 2 Tahun Penjara Ahmad Dhani Ajukan Pledoi Secara Pribadi
JAKARTA - FBINews.net
Senin (10/12/2018) sore ini, Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terkait kasus ujaran pembencian yang menyandungnya itu.
Dhani mengaku kalau dirinya baru saja membuat pledoi tersebut pagi tadi. Pledoi yang disiapkan ada dua, terdiri dari pledoi yang dibuat oleh tim kuasa hukum dan pledoi yang dibuat langsung oleh Dhani sebagai terdakwa.
“Satunya adalah pledoi dari penasihat hukum, pledoi berdasarkan aspek-aspek hukum. Satu lagi dari saya pribadi dari aspek di luar hukum. Kami beri pengertian kepada majelis hakim, tidak hanya dari sisi akademis aspek hukum pidana tapi dari aspek yang lain,” ujar Dhani yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Ia berharap, melalui pembacaan pledoi ini, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan sebaik mungkin putusan yang akan dijatuhkan kepada dirinya di agenda selanjutnya. Meski begitu, mantan suami Maia Estianty ini mengungkapkan kalau ia menyerahkan seluruh keputusan kepada Majelis Hakim.
“Yang penting Majelis Hakim kita kasih sudut pandang yang lain bahwa kasus ini saya akan mempersuasi hakim bahwa kasus ini adalah kasus politik murni, bukan kasus hukum murni,” seru Dhani.
Sebelumnya diketahui, akibat cuitan di twitter yang mengandung ujaran kebencian , Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (26/11/2018).
“Berdasarkan uraian diatas kami Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan. Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa,” ujar JPU Dwiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, Dhani dalam hal ini dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu. Oleh sebab itu, mantan suami Maia Estianty ini didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Wahyudin & Ucok horlas

Posting Komentar