News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ditjen Hubla Tengah Menyusun Peraturan Tata Cara Memeriksa Kapal

Ditjen Hubla Tengah Menyusun Peraturan Tata Cara Memeriksa Kapal



JAKARTA - FBINews.net

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pemeriksaan Kapal Konvensi dan non konvensi Berbendera Indonesia serta Kapal Penumpang Berkecepatan Tinggi, Senin (10/12) hingga Rabu (12/12/2018)

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengakomodir masukan-masukan terkait peraturan yang akan dibuat supaya dapat menjadi output atau produk hukum yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen mewujudkan keselamatan pelayaran pada sektor transportasi laut sejalan dengan program Pemerintah untuk mewujudkan “Zero Accident” pada sektor transportasi nasional.

Menurutnya, kelaiklautan kapal merupakan salah satu faktor penting guna menjamin keselamatan pelayaran dan diperlukan ketentuan yang mengatur tentang tata cara dan prosedur pemeriksaan kapal, khususnya untuk kapal konvensi dan non konvensi berbendera Indonesia serta Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi (High-Speed Craft/HSC).

Kegiatan diikuti peserta terdiri dari perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kantor Kesyahbandaran Kelas Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I dan Kelas II dan juga menggandeng expert/ahli dari Australian Maritime Safety Authority (AMSA).

Kepala Seksi Kapal Penumpang dan Penangkap Ikan, Capt. Ari Wibowo, menyampaikan bahwa keselamatan kapal berkecepatan tinggi secara Internasional diatur melalui Resolusi IMO MSC 97 (73) tentang Kode Internasional untuk Keselamatan Kapal Berkecepatan Tinggi Tahun 2000 (Adoption of the International Code Safety for High-Speed Craft, 2000).

Ucok Horlas

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar