Delapan Tersangka Buzzer Penyebar Hoaks Diamankan, Uang Tunai Rp220 Juta Disita
Jakarta – Fbinews
Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh sebuah sindikat buzzer. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan delapan orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam memproduksi hingga menyebarluaskan konten bermuatan hoaks.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan konten yang disebarkan diduga dibuat atas permintaan kelompok maupun perorangan tertentu.
"Telah terjadi pergeseran yang disebabkan penyalahgunaan media sosial untuk kepentingan-kepentingan kelompok tertentu maupun kepentingan perorangan," ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan media sosial tersebut berpotensi mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, hingga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, konten yang diproduksi juga diduga digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang dan berpotensi memicu gangguan terhadap fasilitas umum.
"Konten-konten digunakan untuk menjatuhkan harkat dan martabat perorangan maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum," jelasnya.
Penyidik mengungkap, kedelapan tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. Tersangka berinisial G diduga berperan sebagai koordinator yang berkomunikasi langsung dengan pihak penyandang dana. Dana yang diterima secara tunai kemudian disalurkan kepada anggota jaringan melalui transaksi non-tunai. G juga diduga merekrut sejumlah anggota lainnya.
Sementara itu, tersangka S, bersama YAP dan MMA, diduga bertugas membuat desain grafis untuk konten yang akan dipublikasikan. Adapun tersangka ADIK dan BCK berperan menyusun narasi, sedangkan AYV bertugas mengunggah konten melalui akun media sosial yang dikelolanya.
Tersangka YNI diduga bertugas meningkatkan interaksi atau engagement konten dengan membayar sejumlah akun lain agar memberikan komentar dan memperluas jangkauan penyebaran informasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berasal dari pihak pemesan kepada tersangka G. Selain itu, sejumlah telepon seluler dan tablet yang diduga digunakan untuk memproduksi serta menyebarkan konten hoaks turut diamankan.
Kombes Pol. Iman mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemesan utama sekaligus penyandang dana kegiatan tersebut.
"Untuk pemesanannya, dalam hal ini kami penyidik sedang melakukan penelusuran kepada pemesan utamanya," ujarnya.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara apabila dalam pengembangan perkara ditemukan penggunaan dana negara untuk membiayai aktivitas tersebut.
"Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini adalah uang negara, tentu dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara sehingga mengakibatkan kerugian negara," tegas Kombes Pol. Iman.
Saat ini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
**

Posting Komentar