Seng Rumah Berbunyi, Pengacara Lapor Polisi
TERNATE — Fbinews.net
Aksi pelemparan terhadap rumah warga di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara setelah kejadian tersebut disebut terjadi dua kali dalam waktu berdekatan.
Rumah yang menjadi sasaran dugaan aksi pelemparan itu merupakan tempat tinggal M. Afdal Hi. Anwar. Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIT. Sehari kemudian, Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIT, aksi serupa kembali terjadi.
Dua kejadian yang berlangsung berturut-turut itu membuat penghuni rumah merasa resah dan mempertanyakan siapa yang berada di balik aksi tersebut serta apa motifnya.
M. Afdal, yang berprofesi sebagai pengacara, mengatakan berdasarkan pengamatan di sekitar lokasi, terdapat sekitar lima orang yang berada di area kejadian. Namun, dari jumlah tersebut, dua anak laki-laki disebut terlihat melakukan pelemparan ke arah rumah. Meski demikian, ia menegaskan tidak ingin gegabah menuduh seluruh orang yang berada di lokasi sebagai pelaku.
“Yang kami lihat, ada sekitar lima orang di lokasi. Tetapi yang terlihat melakukan pelemparan hanya dua anak laki-laki. Karena itu, kami menyerahkan proses identifikasi dan pemeriksaan kepada pihak Kepolisian,” ujar M. Afdal kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Salah satu petunjuk penting dalam laporan tersebut adalah rekaman video yang disebut merekam situasi saat kejadian. Rekaman itu, kata Afdal, siap diserahkan kepada penyidik untuk membantu proses identifikasi dan penyelidikan terhadap orang-orang yang terlihat berada di lokasi.
Berdasarkan pengamatan awal terhadap rekaman tersebut, dua anak yang terlihat melakukan pelemparan diduga merupakan pelajar SMA Negeri 4 Kota Ternate. Namun, informasi tersebut masih sebatas identifikasi awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan identitas maupun keterlibatan seseorang secara hukum.
Afdal juga menegaskan agar dugaan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan terhadap institusi pendidikan maupun seluruh siswa SMA Negeri 4 Kota Ternate.
“Kami tidak menuduh sekolah ataupun seluruh siswa. Kami hanya menyampaikan informasi awal mengenai dugaan status pendidikan orang yang terlihat dalam rekaman. Soal identitas dan keterlibatan masing-masing, biarlah Kepolisian yang melakukan pemeriksaan secara objektif,” tegasnya.
Menurut Afdal, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada laporan. Terlebih, dugaan pelemparan disebut telah terjadi dua kali dalam rentang waktu berdekatan. Olehnya itu, Afdal meminta aparat Kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan siapa saja yang berada di lokasi, siapa yang melakukan pelemparan, serta apakah terdapat motif tertentu di balik aksi tersebut.
Pemeriksaan rekaman video, identifikasi orang yang terekam, permintaan keterangan saksi, hingga pengecekan terhadap kemungkinan adanya kerusakan pada rumah atau barang milik pelapor dinilai penting untuk mengungkap perkara secara terang. Secara hukum, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur perusakan atau kerusakan terhadap barang milik orang lain, perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku dan disesuaikan dengan unsur serta hasil pemeriksaan perkara.
Apabila orang yang diduga terlibat masih berusia di bawah 18 tahun, proses penanganannya juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Afdal berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi Kepolisian untuk memberikan kejelasan atas dua kejadian yang disebut berulang tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif, proporsional dan sesuai hukum. Tujuan kami bukan untuk menghakimi anak-anak tersebut, tetapi meminta adanya kejelasan dan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

Posting Komentar