News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sidang Tambang Memanas, Pengacara Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda

Sidang Tambang Memanas, Pengacara Soroti Dugaan Perlakuan Berbeda



Ternate—Fbinews.net 


Perkara dugaan pertambangan ilegal yang menyeret A. Hi. Ibrahim sebagai terdakwa memasuki babak pemeriksaan saksi dan alat bukti di Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


Namun, jalannya persidangan mendapat sorotan dari kuasa hukum terdakwa. Tim pengacara dari Mirjan Marsaoly dan Rekan mempertanyakan sejumlah keterangan saksi, terutama terkait aktivitas pertambangan di wilayah Desa Anggai dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi, serta proses penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang disebut terlibat dalam aktivitas serupa.


Usai persidangan, kuasa hukum menyoroti keterangan saksi Ikram yang disebut sebagai saksi pelapor sekaligus mantan penyidik Reskrim Polres Halmahera Selatan. Menurut kuasa hukum, saksi tersebut bersama tim pernah turun ke lokasi setelah memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal.


Namun, berdasarkan keterangan yang mereka dengar dalam persidangan, saat tim tiba di lokasi yang dikaitkan dengan terdakwa, aktivitas pertambangan maupun pengolahan material disebut sudah tidak ditemukan.


“Ketika turun ke lokasi klien kami, sudah tidak ada aktivitas pertambangan atau pengolahan di lokasi tong tersebut. Namun anehnya tetap diproses,” tutur Mirjan pada wartawan, Jumat (18/9/2026).


Kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi La Munja selaku pemilik kapal yang disebut pernah mengangkut material ampas milik La Ami dari Desa Manatahan menuju Desa Sambiki. Dalam persidangan, menurut kuasa hukum, saksi tersebut menerangkan adanya aktivitas tromol dan tong di wilayah Manatahan yang disebut masih beroperasi tanpa izin.


Keterangan itu kemudian menjadi dasar pertanyaan kuasa hukum mengenai mengapa dalam perkara tersebut hanya dua orang yang berstatus terdakwa, sementara pihak lain yang disebut melakukan aktivitas serupa tidak diproses dalam perkara yang sama.


“Jangan hanya menyasar terdakwa saja. Semua pihak yang ikut terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Mirjan.


Terkait posisi A. Hi. Ibrahim, kuasa hukum menyatakan kliennya hanya membantu La Ami dalam kegiatan pengolahan material atau ampas. Mereka menyebut terdakwa sebelumnya telah beberapa kali menolak material tersebut dan tidak lagi menjalankan kegiatan operasional usahanya.


Kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan menghadirkan pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa, termasuk mantan Kapolsek Obi berinisial F.A. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan agar seluruh fakta material yang berkaitan dengan perkara dapat terungkap dalam proses pembuktian.


Selain persoalan perkara, kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta lembaga perwakilan daerah memberikan perhatian terhadap persoalan perizinan pertambangan rakyat. Mereka menilai akses masyarakat terhadap perizinan, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR), perlu menjadi perhatian pemerintah.


Kuasa hukum juga meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara oleh jajaran Polres Halmahera Selatan. Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan aktivitas pertambangan di wilayah Obi.


Seluruh pernyataan mengenai dugaan perlakuan berbeda, aktivitas pertambangan tanpa izin, serta keterlibatan pihak lain tersebut merupakan pandangan dan keterangan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.


Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Polres Halmahera Selatan, pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, serta pihak terkait lainnya atas pernyataan kuasa hukum terdakwa.


ILON.HI MUHAMMAD

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar