News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pekerjakan 86 Perempuan sebagai Ladies, Polda Tetapkan Bos Kafe sebagai Tersangka

Pekerjakan 86 Perempuan sebagai Ladies, Polda Tetapkan Bos Kafe sebagai Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana.


Sofifi–Fbinews.net 


Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, memasuki babak baru.


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan dua pemilik tempat hiburan malam sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial SB dan EL, pemilik Real Cafe dan Family Cafe di Desa Kawasi.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dalam perkara yang terungkap setelah polisi mengamankan 86 perempuan di sejumlah tempat hiburan malam.


Dari 86 perempuan tersebut, tiga di antaranya diketahui masih di bawah umur dan hingga kini berada di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi langsung oleh sejumlah wartawan saat selesai sholat Dzuhur di masjid Masjid Al-Muhajirin Polda Malut, membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut.


“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial SB dan EL sebagai pemilik Real Cafe dan Family Cafe di Kawasi Halmahera Selatan,” kata Putu saat dikonfirmasi di Mapolda Maluku Utara, Sofifi, Rabu (16/9/2026).


Para perempuan dewasa yang diamankan telah dikembalikan. Sementara tiga anak di bawah umur masih mendapatkan perlindungan di rumah aman.


Puluhan perempuan tersebut diduga bekerja sebagai Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu di sejumlah tempat hiburan malam di Desa Kawasi.


Keterlibatan tiga anak di bawah umur menjadi bagian penting dalam penyidikan. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dilarang dan dapat dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.


Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan TPPO. Ketentuan mengenai perdagangan orang saat ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 455 yang mengatur perekrutan atau penempatan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.


"Polda Maluku Utara masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Penetapan SB dan EL sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti keduanya terbukti bersalah," tutupnya 


ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar