Serda Ahmad Tewas Usai Dianiaya Senior di Lanud Halim, Berawal dari Telepon Diputus
Jakarta – Fbinews
Kasus meninggalnya prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU), Serda Ahmad Muzammil Farisa, memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia.
Danpuspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (9/9/2026). Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, perkara itu bermula dari persoalan yang terbilang sederhana, yakni salah satu junior memutus sambungan telepon seniornya secara sepihak.
Kejadian bermula pada Selasa (8/9/2026), ketika Serda MTS menelepon juniornya, Serda RP, untuk meminta bantuan. Di tengah percakapan, RP disebut tiba-tiba menutup sambungan telepon. Tindakan tersebut membuat MTS merasa tersinggung dan marah.
Sehari kemudian, sekitar pukul 21.10 WIB, MTS mengumpulkan sejumlah junior di belakang Mess Galaksi. RP kemudian diberikan hukuman fisik berupa push-up dan sit-up masing-masing 100 kali. Sekitar pukul 21.40 WIB, tiga rekan satu angkatan MTS, yakni Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, turut datang ke lokasi.
Sekitar pukul 23.05 WIB, Serda JM kemudian memberikan apa yang disebut sebagai nasihat atau peringatan kepada Serda Ahmad. Namun, menurut penjelasan Puspomau, tindakan tersebut disertai kekerasan fisik. JM memukul dada Serda Ahmad sebanyak tiga kali menggunakan tangan yang terkepal.
Setelah pukulan ketiga, Serda Ahmad dilaporkan langsung lemas, jatuh dalam posisi jongkok, kemudian tidak sadarkan diri. Para senior yang berada di lokasi sempat berusaha menyadarkan korban sebelum akhirnya Serda Ahmad dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.45 WIB.
Kasus tersebut kemudian ditangani Puspomau. Empat prajurit, yakni Serda MTS, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Serda Ahmad, dua prajurit lain, yakni Serda ZN dan Serda RP, juga disebut mengalami kekerasan dalam rangkaian kejadian tersebut.
Puspomau menyatakan proses hukum terhadap keempat tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan pidana militer yang berlaku. Dengan perkembangan penyidikan ini, isu awal yang menyebut perkara tersebut berkaitan dengan salah membeli mi instan tidak sesuai dengan kronologi resmi yang dipaparkan Danpuspomau. Pemicu yang dijelaskan penyidik justru berawal dari persoalan komunikasi melalui telepon.
**

Posting Komentar