News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

37 Pemilik Lahan Eks Transmigrasi Menang Gugatan, Persoalan Bagi Hasil Kebun Sawit Rp25,9 Miliar Masuk Babak Baru

37 Pemilik Lahan Eks Transmigrasi Menang Gugatan, Persoalan Bagi Hasil Kebun Sawit Rp25,9 Miliar Masuk Babak Baru

 


Kutai Timur — Fbinews

Perjuangan 37 pemilik lahan eks transmigrasi di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, untuk mendapatkan hak bagi hasil dari kebun kelapa sawit berbuah kemenangan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.


Majelis hakim PN Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan warga yang tergabung dalam Tim 37 terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan. Putusan tersebut menjadi titik penting dalam sengketa kerja sama pengelolaan kebun sawit yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.


Ketua Tim 37, Yustinus Bata, menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak setelah perkara tersebut diputus. “Saya menyampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kepada Pengadilan Negeri Sangatta, yang telah memutuskan seadil-adilnya kepada kami masyarakat kecil,” ujar Yustinus, Senin (14/9/2026).


Sengketa bermula dari kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007. Dalam perjanjian tersebut, masyarakat berstatus sebagai pemilik lahan, sementara pengelolaan kebun dilakukan perusahaan melalui skema kemitraan bersama koperasi.


Persoalan kemudian muncul ketika kebun mulai menghasilkan sekitar 2012. Para pemilik lahan mengaku tidak menerima pembagian hasil sebagaimana yang diperjanjikan dalam kerja sama pengelolaan kebun tersebut.


Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Tim 37 menuntut sekitar Rp25,9 miliar, terutama berkaitan dengan hak bagi hasil kebun kelapa sawit untuk periode 2012 hingga 2020.


Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, putusan PN Sangatta menjadi perkembangan penting bagi para pemilik lahan yang selama ini memperjuangkan hak mereka. Adapun pelaksanaan putusan dan kewajiban para pihak selanjutnya akan mengikuti ketentuan serta proses hukum yang berlaku.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar