News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kenakan Pakaian Serba Putih Habib Bahar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Kenakan Pakaian Serba Putih Habib Bahar Penuhi Panggilan Bareskrim Polri




JAKARTA - FBINews.net

Habib Bahar bin Ali bin Smith akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat mangkir.

Dia diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitas sebagai terlapor, Kamis (6/12/2018).

Habib Bahar tiba di kantor Bareskrim yang berada dikompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018) pukul 12.28 WIB dengan dikawal beberapa orang termasuk kuasa hukum.

Dia nampak mengenakan peci putih dibalut sorban putih motif cokelat dan kacamata hitam. Habib Bahar juga mengenakan gamis putih. Tidak ada pernyataan yang keluar dari mulut Habib Smith terkait kasus yang melilitnya saat ini. Dia hanya terlihat sesekali tersenyum sembari berjalan menembus hadangan awak media.

Beberapa orang yang mengawalnya pun sempat beberapa kali meneriakkan takbir dan meminta Habib Bahar agar tegar mengjalani pemeriksaan. “Allahuakbar…. Allahuakbar… yang sabar ya bib Allah bersama habib,” teriak satu orang.

Polisi sebelumnya memanggil Habib Bahar pada, Senin (3/12/2018) namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan empat ahli. Kasus pun telah naik ketahap penyidikan namun Habib Bahar belum ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan ujaran kebencian sendiri berasal dari sebuah rekaman video ceramah Habib Bahar pada 8 Januari 2017 saat peringatan Maulid Babu di Palembang, Sumatera Selatan.

Atas video tersebut Habib Bahar dilaporkan ke Bareskrim oleh Jokowi Mania pada 28 November 2018 yang tertera dengan nomor laporan: LP/B/1551/XI/2018. Dalam video tersebut Habib Bahar menyebut Jokowi sebagai penghianat negaran dan rakyat, dia juga menyebut Jokowi sebagai orang banci.

Sementara itu, Habib Bahar juga dilaporkan dengan tuduhan serupa di Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018. Laporan tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan.

Sodikin&Ucok horlas

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar