Menteri Nasir Targetkan Tingkat Kepatuhan Penyerahan LHKPN Kemenristekdikti Meningkat di Tahun 2019
Jakarta - FBINews.net
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menargetkan tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemenristekdikti meningkat di tahun 2019. Menristekdikti menjelaskan bahwa berdasarkan data KPK bulan November 2018 tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN Kemenristekdikti baru mencapai angka 21,09% dan berada pada peringkat 15 di antara Kementerian dan Lembaga negara lainnya.
Hal tersebut disampaikan Menristekdikti Mohamad Nasir dalam Rapat Koordinasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bersama Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Kepala LLDIKTI pada Kamis, 13 Desember 2018 di Auditorium Gedung Kemenristekdikti, Senayan.
Akan tetapi Menteri Nasir mengatakan bahwa 'trend' penyerahan LHKPN oleh wajib lapor (WL) sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kemenristekdikti sudah menunjukkan peningkatan. Dalam satu bulan, tercatat pada Desember 2018, presentasi WL yang menyerahkan LHKPN sudah berada pada angka 24,9%.
“Tingkat kepatuhan tersebut memang belum final dan akan bergerak terus setiap bulannya, sampai dengan akhir Desember 2018. Beberapa dikarenakan adanya pergantian pejabat, sehingga ditargetkan pada akhir Desember akan mencapai 30%, Januari 2019 meningkat mencapai 50%, sehingga Februari 2019 sudah selesai. Diharapkan tahun 2019, tidak akan ada toleransi bagi pejabat wajib lapor yang tidak menyelesaikan laporannya,” ujar Menristekdikti.
Menteri Nasir menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, oleh karena itu *Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu indikator penting untuk menilainya*. Menteri Nasir mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi dan kepala LLDikti untuk memonitor penyerahan LHKPN penyelenggara negara (wajib lapor) di institusi masing-masing.
Menteri Nasir memberi apresiasi kepada unit utama, perguruan tinggi dan LLDikti yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN yang telah mencapai 100% yaitu Inspektorat Jenderal, Staf Ahli, Universitas Airlangga, Universitas Sembilanbelas November Kolaka dan Universitas Samudra, Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Bali, Politeknik Negeri Balikpapan, dan LLDIKTI Wilayah XIII.
“Bagi Perguruan Tinggi yang masih belum menyerahkan, harus segera diselesaikan laporannya. Semua Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kepala LLDikti harus memerintahkan pejabat dibawahnya juga untuk menyelesaikan laporannya. Untuk Wajib LHKPN 2017 yang belum melaporkan LHKPN 2017 diharapkan segera melaporkan LHKPN 2017 paling lambat Februari 2019 dan LHKPN Periodik 2018 diharapkan menyampaikan sesuai jadwal pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019,” tutur Menteri Nasir.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Ainun Na’im mengatakan Rapat Koordinasi ini adalah berkaitan dengan *kepatuhan penyelenggara negara terhadap peraturan, serta untuk menjaga dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan*.
“Rapat Koordinasi ini berkaitan dengan keuangan negara, yaitu tentang penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan diharapkan kita semua selalu menjaga kepatuhan terhadap peraturan,” Sesjen Ainun menegaskan berulang kali.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pendaftaran LHKPN KPK Rika Krisdianawati mengatakan bahwa pelaporan *LHKPN* yang paling utama dan yang menjadikan *kewajiban* adalah hal ini *berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN di Pasal 5*. Setiap penyelenggara negara (PN) berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.
Selanjutnya, kewajiban kedua adalah *UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 13*: "Dalam melaksanakan tugas pencegahan KPK berwenang melaksanakan Pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),
Sedangkan dasar ketiga adalah *KEP KPK Nomor 07/KPK/2/2005* tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. *Tujuannya dari 3 kewajiban ini adalah tentang pencegahan*.
“Semakin banyak yang dicegah semakin baik dan dalam hal ini KPK diberikan kewenangan untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan (klarifikasi). KPK ditugaskan untuk menyampaikan bagaimana tata cara *pendaftaran LHKPN ini melalui aplikasi yaitu aplikasi e-LHKPN*,” pungkas Rika.
Bertindak sebagai moderator dalam diskusi adalah Sesjen Ainun Na'im, serta turut berpartisipasi pada acara ini Inspektur Jenderal Jamal Wiwoho, Staf Ahli Bidang Akademik Paulina Pannen, para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Kepala LLDIKTI, Direktur Politeknik seluruh Indonesia maupun perwakilannya, Eselon II, pejabat dan pegawai Kemenristekdikti, rekan-rekan media serta tamu undangan lainnya.
Ucok Horlas


Posting Komentar