News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Korupsi Uang Meliaran, Kejati Didesak Panggil Djasman Abubakar

Diduga Korupsi Uang Meliaran, Kejati Didesak Panggil Djasman Abubakar



‎TERNATE–Fbinews.net 

Dugaan kuat terjadi penyalahgunaan dana hibah pada eks Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara, pada Tahun Anggaran 2024 berkisar Rp 6 miliar.

Dengan adanya persoalan itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak agar segera mungkin memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, yakni Djasman Abubakar.
‎Desakan keras itu disampaikan Koordinator Gamalama Corruption Watch (GCW), Muhidin, menyusul mencuatnya dugaan ketidak beresan dalam pengelolaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara.
‎Dari total anggaran Rp 6 miliar, dana yang direalisasikan disebut hanya sekitar Rp 3 miliar. Sementara sisa anggaran serta penggunaan dana yang telah dicairkan diduga tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
‎Olehnya itu ketegasan Muhidin kepada Kejati Maluku Utara agar tidak boleh bersikap pasif menghadapi dugaan korupsi yang nilainya tergolong besar dan ini menyangkut uang negara. Jadi eks Ketua KONI harus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran tersebut.
‎“Kejati jangan diam. Ini bukan uang kecil, ini Rp 6 miliar uang negara. Djasman Abubakar harus segera dipanggil dan diperiksa. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi pengelolaan keuangan daerah,” tegas Muhidin pada Kamis, (22/1/2025).
‎Menurutnya, ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi penggunaan dana menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan. GCW menilai, persoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan harus diusut secara transparan dan tuntas.
‎“Publik berhak tahu ke mana uang KONI digunakan. Jika ada penyalahgunaan, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih,” jelasnya.
‎Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, menyatakan pihak kejaksaan tidak akan menutup mata terhadap setiap informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
‎"Setiap informasi yang mengindikasikan adanya penyimpangan tentu akan kami tindak lanjuti. Namun desakan tersebut perlu disertai data awal sebagai dasar bagi kami untuk mengambil langkah hukum,” ucap penerangan hukum Kejati Malut, Richard Sinaga.
Ditegaskannya, apabila laporan disampaikan secara formil dan dilengkapi bukti yang relevan, maka Kejati Maluku Utara akan memprosesnya secara serius.

‎“Pengamanan dan pengawasan keuangan negara adalah tugas kami. Jika ada bukti resmi, pasti kami tindak lanjuti,” tutupnya 

ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY/Red

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar