Pelaku Perampasan Motor Masih Berkeliaran
Darsani Korban Perampasan
Jakarta - FBINews.net
Tiga orang tersangka pelaku perampasan Motor N MAX milik Darsani dilaporkan ke Polsek Cilincing Jakarta Utara,dengan profesional,Penyidik Polsek Cilincing yang diketuai oleh Lilik Aris Prabowo,SH melakukan pemeriksaan saksi dari pelapor guna meminta keterangan seputar kronologis terjadinya perampasan motor terhadap korban Darsani di Sukapura,Cilincing Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan polisi nomor :1268K/XI/RES.1.8/2018/SEKCILI, Rabu 5/12/2018,Isteri pelapor Yolan Devikasari dimintai keterangan dihadapan Penyidik Lilik Aris Prabowo,SH,dalam keterangannya Yolan mengatakan,saat kami sedang melintas di Jln.Tipar Cakung arah ke Cakung sepulangnya dari rumah teman yang mengundang kami dalam acara Ulang tahun anaknya,tiba-tiba motor kami distop oleh dua orang lelaki yang mengaku orang suruhan dari Samfitri alias Pen,lalu Suami saya menurunkan saya dipinggir jalan dan ikut bersama kedua lelaki yang menyetop kami,selang beberapa jam kemudian,suami saya kembali,namun betapa kagetnya saya melihat suami saya jalan kaki tanpa motor yang dikendarainya,katanya motor suami saya dirampas adiknya Samfitri (Marhami),lalu kami menginap dirumah adik suami saya Wartoni dan Angga teman suami saya di Sukapura," ungkap Yolan kepada awak media
sebelumnya,korban Darsani memberikan keterangan kepada Penyidik bahwa,"motornya dirampas dengan kekerasan,saya ditodong senjata tajam dan dipukul didalam kontrakan adik Samfitri (Marhami),tiga orang suruhan Samfitri ini memaksa saya menyerahkan Motor saya,dibawah rasa takut dan sangat terpaksa saya menyerahkan motor N MAX nopol: B 3216 UMJ,"kata Darsani Rabu 5/12/2018 di halaman parkir Polsek Cilincing,Jakarta Utara.
Kapolsek Cilincing Kompol Sarwono saat ditemui diruangannya Senin 10/12/2018 menyatakan,"kami akan segera memanggil saksi terlapor dan menyelesaikan dengan segera kasus ini,karena didalam perkap no:14 th 2012 dan perkaba th 2014 telah diatur waktu penyidikan,yang jelas unsur penahanan terhadap pelaku perampasan motor tersebut sudah masuk," ungkap Kompol Sarwono
benar saja,kedua saksi tersangka perampasan motor sudah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Polsek Cilincing Jakarta Utara,ini disampaikan oleh Kapolsek Cilincing,Rabu 19/12/2018 kepada media.
kinerja Penyidik Polsek Cilincing Jakarta Utara patut diacungi jempol,sayang terlapor kecewa karena hingga kini tersangka tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran.
Kapolsek Cilincing telah berusaha menunaikan tugas sesuai Perkap no:12 th 2009 dimana didalam Peraturan Kapolri tersebut diatur batas waktu penyidikan bahwa:
a. 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit;
b. 90 hari untuk penyidikan perkara sulit;
c. 60 hari untuk penyidikan perkara sedang;
d. 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
Apabila dalam hal batas waktu penyidikan di atas penyidikan belum dapat diselesaikan oleh
penyidik, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyidikan kepada
pejabat yang memberi perintah melalui pengawas penyidik.
Setelah terbitnya Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 yang menghapus Peraturan Kapolri No. 12
Tahun 2009, maka tidak ada lagi batas waktu untuk menindaklanjuti laporan dan batas waktu
penyelesaian perkara. Akan tetapi penyelidik dan penyidik wajib menentukan waktu yang
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di dalam perencanaan
penyelidikan dan penyidikan (Pasal 16 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 ayat (2) huruf f Perkap No.14
Tahun 2012). Gelar perkara yang dilakukan pada tahap awal Penyidikan juga harus menentukan
target waktu (Pasal 70 ayat 2 huruf e Perkap No.14 Tahun 2012).
Walaupun tidak ada batas waktu untuk menindaklanjuti laporan dan batas waktu penyelesaian
perkara pada Perkap No. 14 Tahun 2012, bukan berarti anggota Polri dapat bertindak sesuka hati
dalam menindak lanjuti laporan masyarakat dan menyelesaikan perkara.
Kegiatan penyelidikan
dan penyidikan menjadi objek pengawasan dan pengendalian (Pasal 81 huruf b Perkap No. 14
Tahun 2012) oleh atasan penyidik dan pejabat pengemban fungsi pengawasan penyidikan (Pasal
78 Perkap No. 14 Tahun 2012). Pengawasan dan pengendalian terhadap petugas penyelidik dan
penyidik juga terkait perlakuan dan pelayanan terhadap tersangka, saksi dan barang bukti (Pasal
82 ayat (2) huruf b Perkap No. 14 Tahun 2012).
Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 dibuat dengan tujuan digunakan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan manajemen penyidikan tindak pidana yang meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian menjadi lebih efektif dan efisien;
dan juga sebagai evaluasi penilaian kinerja penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana guna
terwujudnya tertib administrasi Penyidikan dan kepastian hukum.
Hisar Sihotang Ketum Gerakan Cinta Tanah Air (Gracia) meminta Kapolsek Cilincing perintahkan Penyidik menahan terduga perampasan motor,menurut UU KUHAP pasal 21 Ayat 4, menyatakan, “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).”
namun entah kenapa Polsek Cilincing Jakarta Utara belum juga menahan tersangka perampasan dan pengeroyokan terhadap korban Darsani.
semoga para penegak hukum kita bekerja profesional,modern dan terpecaya,sehingga kepercayaan publik terhadap polisi meningkat.
Ucok Horlas
Posting Komentar