-->

Pungli di RSDP , Ditreskrimsus Tetapkan tiga orang sebagai tersangka.


SERANG - FBINews.net

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) saat proses pemulangan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang melibatkan oknum pegawai Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) membuat kaget Plt Direktur Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), dr. Sri Nurhayati. Sri Nurhayati mengaku kebobolan atas kasus pungli yang melibatkan pegawai.

“Kaget dan merasa syok saat dikonfirmasi wartawan ada pengutan terhadap keluarga korban tsunami. Terus terang kami menyayangkan dan kami sendiri tentu terpukul dengan kejadian ini,” kata Plt Direktur RSDP Serang, Sri Nurhayati dalam ekspose kasus pungli RSDP di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/20) malam.

Sri yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang mengaku sejak penanggulangan bencana dilakukan, dirinya dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah mengintruksikan jajaran Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) dan puskesmas untuk memberikan pelayanan maksimal dan optimal, tanpa ada biaya terhadap korban atau keluarga korban bencana tsunami Selat Sunda.

“SOP yang ada di kami sudah jelas bahwa manakala KLB (kejadian luar biasa) seperti bencana tidak boleh dipungut biaya. Ini sudah kami instruksikan kepada unit aparatur pelayanan RSDP jajaran Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) dan puskesmas,” tegas Kadinkes.

Sri menjelaskan pelayanan kesehatan terhadap korban bencana, baik yang datang dari Kabupaten Serang maupun Kabupaten Pandeglang, dilakukan dengan dasar kemanusiaan selama 24 jam, baik yang luka maupun meninggal dunia. Pelayanan ditangani secara maksimal oleh aparatur, tenaga kesehatan, dan tim dokter, baik di RSDP maupun pukesmas, tanpa membedakan status ekonomi, suku, ras, dan agama.

Mengenai KSO ambulans oleh CV Nauval Zaidan, Sri beralasan bahwa RSDP tidak memiliki ambulans jenazah. “Makanya kami menggunakan pihak ketiga untuk mengantar jenazah. Ambulans lain untuk pasien kami punya,” jelasnya.

Seperti diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Banten meningkatkan ke penyidikan perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) proses pemulangan jenazah korban tsunami Selat Sunda. 

Dalam kasus dugaan pungli di RSUD dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu diantaranya, FL, oknum ASN yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) serta ID dan B dari pihak ketiga pemilik kendaraan. Dari ketiga tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti kwitansi pembayaran sebesar uang sebesar Rp 15 juta.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here