Tangerang bakal membatasi operasional truk tambang.
Tangerang - FBInews
Jam operasional kendaraan berat seperti truk tambang pasir ,tanah,dan batu yang akan melintas di wilayah kabupaten Tangerang akan dibatasi.
Pembatasan akan dilakukan di jam-jam sibuk dan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tangerang namun hal tersebut masih dalam pengkajian dari Dishub Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santoso mengatakan penerapan Aturan itu masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat.
Sedangkan perbup nomor 46 dan 47 sedang masa sosialisasi kepada para Transporter angkutan, tambang khususnya pasir ,tanah dan batu, kata Bambang kepada awak media FBi news.
Sedangkan isi perbup pembatasan operasional mobil barang dan sesuai UUD Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Setelah 30 hari Masa sosialisasi yang dilakukan terhadap truk tambang pasir batu dan tanah akan dilakukan langkah selanjutnya yaitu memasang rambu-rambu terkait perbup itu dinas jalan yang menjadi hasil kajian sebelumnya.
Dari fakta yang ada memang volume ritasi angkutan tanah dari arah Parung Panjang Bogor masuk ke jalan Legok 80% yang sampai saat ini dipertanyakan perizinannya galian C nya dari hasil pemeriksaan diketahui kelinci tersebut sebanyak 20% berada di wilayah kabupaten Tangerang.
Ari

Posting Komentar