-->

Gaji tidak dibayarkan, ditawarkan Pesangon dibawah ketentuan, Pekerja RSIA Family Somasi Perusahaan

Jakarta - FBINews.net

Pekerja bernama lengkap Tri Dwi Hastuti, selaku pekerja tetap di Rumah Sakit Ibu dan Anak Family yang lebih dikenal RSIA Family, Pluit Mas, Jakarta Utara, melelaui kuasanya A.F.H & REKAN berencana melakukan somasi pada perusahaan.

Tri telah bekerja pada RSIA Family, sebagai pekerja tetap sejak 2001. Dia diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan secara sepihak, pada Agustus 2018. Alasan PHK pun menurut Tri mengada-ada dan tanpa alasan yang jelas.

Dan sejak saat itu, Perusahaan tidak mengizinkan dan melarang Tri memasuki area RSIA Family. Bahkan gaji terhadap Tri tidak dibayarkan oleh pihak Rumah Sakit ini.

Upaya musyawarah dan mediasi telah dilakukan oleh Tri, dan terakhir pada 11 Desember 2018, Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara mengeluarkan Nota Anjuran.

Dalam Anjuran, intinya pihak rumah sakit diwajibkan membayarkan upah Tri yang belum dibayarkan beserta hak-hak lainnya serta pesangon sesuai ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia. 

Ahmad Fauzi, selaku Kuasa hukum Ibu dari kantor hukum A.F.H & REKAN mengaku sudah melakukan upaya bertemu pihak RSIA Family agar menjalankan Nota Anjuran sebagaimana mestinya dan atau diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat pasca Nota Anjuran dikeluarkan mediator Sudinakertrans Jakarta Utara.

Menurut Fauzi, RSIA Family melalui Kuasa Hukumnya, dimana Jajaran Direksi RSIA Family juga hadir dalam musyawarah, menawarkan Pesangon jauh dibawah ketentuan yang seharusnya diterima oleh Tri selaku kliennya. Bahkan, upah terakhir yang belum dibayarkan, sama sekali tidak diperhitungkan oleh pihak RSIA Family. 

Sehingga Minggu ini, kami akan melayangkan somasi kepada RSIA Family, dan jika pihak RSIA Family tetap pada pendiriannya, kami selaku Kuasa Hukum  Tri akan menempuh upaya hukum "Jelas Fauzi.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here