-->

Hakim Merry Purba Anggap KPK Belum Cukup Alat Bukti

JAKARTA - FBINews.net

Terdakwa Merry Purba menyampaikan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).

Merry yang merupakan hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan itu menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam persidangan, nota keberatan atau eksepsi disampaikan oleh penasehat hukum Merry.

"Saya serahkan pada penasehat hukum saya," ujar Merry.

Dalam eksepsi, pengacara Merry mengatakan, bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka tidak terpenuhi. Menurut pengacara, penetapan tersangka hanya bersumber dari keterangan satu saksi.

"Ini seharusnya jadi objek praperadilan. Tapi masalah kecukupan alat bukti kami sampaikan dalam sidang pokok perkara ini karena didirong semangat mencari kebenaran materil suatu peristiwa pidana," kata pengacara Merry, Effendi Simanjuntak.

Satu saksi yang dimaksud yakni panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut pengacara Merry, keterangan Helpandi tidak didukung bukti lain seperti percakapan telepon atau pesan melalui aplikasi WhatsApp.

Selain itu, menurut tim pengacara, dalam penggeledahan rumah, pemblokiran rekening dan penyitaan mobil, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana 150.000 dollar Singapura kepada Merry dari Helpandi.

Merry Purba didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, uang tersebut diterima Merry melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Menurut jaksa, Helpandi seluruhnya menerima 280.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here