Praktisi Hukum Minta Walikota Nonjob Lurah yang Merusak Citra Pemkot
Ternate–Fbinews.net
Kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar alias pungli yang di lakukan oleh Lurah Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, IB kini menjadi sorotan tajam praktis hukum Maluku Utara.
Dalam sorotan tajam praktisi hukum itu, mendesak Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman agar mengevaluasi sang Lurah Moya, lantaran diduga kuat meminta uang Rp 50 juta untuk kepengurusan administrasi perbaikan sertifikat tanah.
Kepada wartawan, Praktisi Hukum Maluku Utara, Mirjan Marsaoly menyampaikan, bahwa masalah ini bermula lantaran warga Kelurahan Moya yang datang melakukan pengurusan surat-surat di kantor lurah. Akan tetapi lurah tersebut dengan beranikan diri meminta uang dengan nilai yang sangat fantastis.
Menurut Mirjan, meminta uang sebesar itu terkait dengan pengurusan administrasi sangat tidak dibenarkan. Karena jika lurah minta uang kepada warga, itu bisa dikategorikan sebagai dugan tindak pidana. Lurah kan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat, bukan meminta imbalan.
"Jadi dia (Lurah) harus memperjelas soal dugaan permintaan 50 juta itu, apakah ini terkait kepengurusan administrasi atau ada hal perjanjian yang lainnya, sehingga meminta imbalan yang sangat fantastis itu," tutur Mirjan.
Untuk itu terkait persoalan ini harus diperjelas agar tidak terkesan buruk di mata publik, karena ahli waris dinilai tak mengetahui kalau ada perjanjian untuk perbaikan sertifikat pada sebelumnya.
Olehnya itu Wali Kota Ternate, M.Tauhid Soleman agar memanggil Lurah Moya, Ismun Buamona untuk dievaluasi supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi dikemudian hari kedepannya.
"Wali Kota harus periksa Lurah Moya dan kalau itu ditemukan pelanggaran kode etik terkait dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka harus diberikan sanksi tegas, yakni dinonjobkan saja untuk mengembalikan kepercayaan publik," tegas Mirjan, pada Jumat malam (13/3/2026), pukul 20.33 WIT.
Mirjan juga menambahkan, terkait hal tersebut, korban bisa mengadukan Lurah tersebut ke Ombudsman Perwakilan Maluku Utara agar pelayanan di Kelurahan Moya dievaluasi. Ini menyangkut dengan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) terhadap masyarakat.
Selain itu, kata Mirjan, Jika ada pejabat yang telah dinilai menyalahgunakan kewenangan melakukan tindakan yang merusak reputasi atau citra pemerintah kota (Pemkot) Ternate, maka itu harus dievaluasi, bila perlu diberhentikan dari jabatannya. Itu langkah tegas yang harus diambil Wali Kota Ternate.
ILON.HI MUHAMMAD M.MARSAOLY

Posting Komentar