-->

Polisi Sudah Menemukan Alat Bukti Sudah Lebih Dari Cukup, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati


Jakarta - FBINews.net

Kabar mengejutkan datang dari pesinetron tampan Steve Emmanuel.

Pasalnya ia terancam mendapatkan hukuman mati dengan alat bukti yang sudah berhasil ditemukan oleh polisi.

Ia ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran ketahuan memiliki kokain sebanyak 92,04 gram beserta alat hisapnya.

Steve Emmanuel ditangkap di lobby apartemen Kondominum Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) lalu.


Pihak kepolisian mengatakan bahwa bukti-bukti perkara Steve Emmanuel sudah cukup dikumpulkan.

Bahkan saking cukupnya bukti yang telah didapatkan oleh pihak kepolisian, Steve Emmanuel dipastikan tidak akan menjalani rehabilitasi.

Mengutip dari Tribun Jakarta, Polisi memastikan Steve Emmanuel tidak akan menjalani Rehabilitasi terkait kasus kepemilikan kokain.

Mantan pasangan Andi Soraya ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Minggu (13/1/2019).

Selanjutnya, Erick mengatakan bahwa pihak kepolisian sedang dalam proses merampungkan berkas perkara Steve Emmanuel agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pihaknya pun masih terus berkoordinasi dengan kepolisian Belanda untuk mengusut pemasok kokain ke Steve.

"Koordinasi masih terus dilakukan, karena kan kita enggak mungkin nangkap di Belanda," ujar Erick.

Diketahui sebelumnya bahwa Steve Emmanuel menggunakan kokain untuk membangkitkan rasa percaya dirinya.

Steve memilih membeli kokain dari Belanda lantaran rasa kokain di sana lebih enak dari yang dibuat di Indonesia.

"Jadi katanya barang di Indonesia kurang enak. Makanya dia pesan ke Belanda, katanya kualitasnya lebih murni. Kalau di Indonesia itu katanya campuran," tambah Argo.

Menurut Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Kombes Pol Sodiq Pratomo mengatakan, bahwa jenis kokain yang dibawa Steve ke Indonesia adalah kokain hydrocloride.

Kata Sodiq dari hasil laboratorium, kokain jenis itu lebih murni dan lebih bagus daripada kokain yang ada di Indonesia.

Ia juga mengatakan bahwa kokain yang ada di Indonesia telah dicampur dengan berbagai obat-obatan.

Kepada polisi, Steve Emmanuel mengaku menyelundupkan 100 gram kokain dalam tumpukan pakaiannya di dalam koper yang disimpan di bagasi pesawat sewaktu terbang ke Tanah Air pada 11 September 2018.

Steve akhirnya mengaku menyesal telah menggunakan barang haram itu dan tidak akan mengulanginya lagi.

Steve berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Steve yaitu mengonsumsi narkotika.

"Intinya buat teman-teman jangan meniru saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," begitu pesan Steve Emmanuel.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here