-->

Sekurity RSDP Serang Melarang Awak Media Untuk Meliput Jalannya Pemeriksaan Kasus Pungli

SERANG - FBINews.net

Meski telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban tsunami Selat Sunda, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus melakukan pengembangan.

Rabu (9/1/2019), penyidik kembali menggeledah Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara, Kabupaten Serang.

Penyidik Ditreskrimsus ini datang ke RSDP Kabupaten Serang menggunakan dua unit minibus. Enam penyidik langsung memasuki Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang.

Saat petugas memasuki ruang IKFM, para wartawan tidak diperkenankan masuk meliput penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik oleh petugas sekuriti RSDP Kabupaten Serang.

Tidak hanya melarang peliputan, oknum sekuriti itu juga melarang wartawan mengambil gambar di bagian IKFM. Bahkan sempat mengambil ponsel salah satu wartawan radio nasional untuk menghapus foto dan rekaman.

“Maaf ya Mas, di sini tidak boleh ada aktivitas rekam atau ambil foto. Jadi wartawan nggak boleh masuk yah,” kata knum sekuriti berinisial R kepada awak media.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli biaya mengurus jenazah korban tsunami di Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegera (RSDP), Kabupaten Serang.

Penetapan tiga tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa lima saksi kunci dan mengamankan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp15 juta. Ketiga tersangka merupakan petugas di bagian IKFM.

Satu orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKFM RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, KSO pelayanan ambulans jenazah.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here