-->

Kejaksaan Agung Tidak Terima Bahwa 7 Terdakwa Dugaan Korupsi Di Vonis Bebas

JAKARTA - FBINews.net

Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat yang membebaskan tujuh terdakwa kasus korupsi sebesar Rp1,8 Trilliun terkait pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB).

Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/1/2019) selain mengajukan kasasi, secara internal pihaknya akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dengan meminta penjelasan dari tim jaksa yang menanganinya.

“Saya sudah perintahkan Wakil Jaksa Agung untuk dieksaminasi siapa yg salah. Kami akan meminta penjelasan kepada tim jaksa yang menanganinya. Kenapa bisa bebas,” kata Jaksa Agung seusai melantik pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (7/1/2019) memutus bebas tujuh terdakwa kasus korupsi kredit Bank Mandiri ke PT TAB. Dua dari tujuh terdakwa yang divonis bebas yaitu Direktur Utama PT TAB Roni Tedi dan pegawainya Juventius.

Lima terdakwa lain dari Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka itu Surya Beruna (Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung), Frans Eduard Zandstra (Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung), Poerwito Pudji (Komite Tingkat I Bank Mandiri Bandung) dan Toto Suharto (PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Bandung.

Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati terhadap vonis bebas dari hakim. “Tapi kita punya hak untuk mengajukan kasasi dan nanti akan diuji disana (Mahkamah Agung—Red). Karena ada perbedaan persepsi antara hakim dengan jaksa dalam kasus ini. Kita juga yakin ada kerugian, ada manipulasi dan bukti-bukti fiktif, ada perhitungan tidak benar dan ada perhitungan kerugian negara dari BPK.” tandasnya.

Jampidsus M Adi Toegarisman menuturkan langkah kasasi ditempuh untuk menyelamatkan kerugian negara, dalam hal ini Bank Mandiri. “Apapun putusan pengadilan kami hormati. Tapi menghormati itu bukan berarti kami terima, karena ada perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim,” ujarnya.

Menurut Adi Toegarisman, ada lima hal kekeliruan hakim dalam memutus bebas tujuh akwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB). Pertama, hakim berpendapat tidak iada kerugian keuangan negara karena yang dihitung BPK adalah berapa jumlah utang PT TAB ke Bank Mandiri. Sebaliknya JPU menyatakan audit yang dilakukan BPK atas permintaan penyidik untuk menghitung kerugian negara bukan menghitung utang PT TAB.

Kedua, majelis hakim beranggapan PT TAB sebetulnya masih bisa merekstrurisasi kreditnya ke Bank Mandiri, kendati kemampuan bayar hanya Rp7 juta perbulan. Ketiga, berdasarkan SOP Bank Mandiri, ketika kredit di atas Rp50 miliar, maka yang berhak memverifikasi adalah kantor akuntan publik (KAP).

Keempat, pertimbangan majelis hakim tentang jaminan dari TAB. Fakta hukum di persidangan, jaminan utang TAB berbentuk tagihan yang berada di berbagai pihak. Ternyata saat penyidik memeriksa piutang TAB, semua tagihan itu bohong/fiktif.Kelima putusan hakim menyebutkan barang bukti yang disita Kejaksaan harus dikembalikan ke tempat asal dimana barang bukti itu disita.

Ucok Horlas
 Advertisement Here
 Advertisement Here