News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penerbitan SIM Hanya Melalui Mekanisme Resmi Polri

Penerbitan SIM Hanya Melalui Mekanisme Resmi Polri

 


Jakarta - Fbinews

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penegasan tersebut disampaikan untuk mencegah praktik pemalsuan maupun penerbitan SIM oleh pihak yang tidak berwenang.


Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengatakan bahwa masyarakat perlu memahami penerbitan SIM telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap dokumen yang mengatasnamakan SIM harus diterbitkan melalui mekanisme resmi Polri.


“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo, Minggu (15/06/2026).


Kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Selain itu, Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM. Sistem tersebut menjadi bagian penting dalam proses registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia.


Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengemudi. Dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi setelah melalui proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem yang dikelola Polri.


“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.


Melalui penegasan tersebut, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi maupun penawaran yang menjanjikan penerbitan SIM di luar prosedur resmi. Masyarakat diminta menggunakan layanan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Upaya tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum, meningkatkan keamanan, serta mendukung keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar