News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SIM Digital Korlantas Permudah Akses Dokumen Berkendara Resmi

SIM Digital Korlantas Permudah Akses Dokumen Berkendara Resmi



Jakarta - Fbinews

Korlantas Polri terus mengembangkan layanan digital untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap dokumen berkendara. Salah satu inovasi yang kini tersedia adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital yang dapat diakses melalui telepon seluler.


Layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih praktis, cepat, dan efisien. Kehadiran SIM digital juga memberikan alternatif bagi masyarakat yang tidak membawa SIM fisik saat berkendara.


Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan tersebut melalui aplikasi Digital Korlantas. Aplikasi itu tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone dan dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi.


Untuk mengaktifkan SIM digital, pengguna terlebih dahulu harus melakukan registrasi akun. Setelah itu, data SIM dapat disinkronkan ke dalam aplikasi melalui proses verifikasi identitas yang terintegrasi dengan basis data Korlantas Polri.


“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Brigjen Pol Wibowo, Minggu (15/06/2026).


Setelah data dinyatakan sesuai, SIM digital akan otomatis aktif dan tersimpan di akun pengguna. Proses verifikasi dilakukan secara elektronik sehingga masyarakat dapat memperoleh akses layanan dengan lebih cepat.


Brigjen Pol Wibowo menambahkan bahwa aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur tersebut memudahkan pemilik beberapa kategori SIM untuk mengakses seluruh dokumen berkendara melalui satu platform.


Selain meningkatkan kemudahan akses, SIM digital diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering dialami pengendara. Misalnya, kehilangan dokumen atau lupa membawa SIM fisik saat bepergian.


“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” pungkasnya.


SIM digital telah memiliki dasar hukum yang sah sehingga dapat digunakan saat pemeriksaan lalu lintas. Petugas cukup memeriksa dokumen elektronik yang ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas untuk memvalidasi keaslian data pengguna.

**

Tags

Newsletter Signup

FBINEWS

Posting Komentar