-->

Tim kalong wewe berhasil amankan berbagi Jenis miras.


Tangerang - Fbinews.net


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melalui bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda), melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan dan pengedaran minuman keras, Selasa (9/7/2019)

Dalam kegiatan itu, bidang Gakumda melalui tim Kalong Wewe berhasil mengamankan 202 botol minuman keras (Miras) berbagai merk.

Kaonang, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang saat dihubungi melalui seluler miliknya mengatakan, bahwa kegiatan operasi dilakukan di Tiga wilayah, yaitu di wilayah Kecamatan Ciledug, Kecamatan Larangan, dan Kecamatan Cipondoh.

Target pertama di wilayah Ciledug. Dari lokasi tersebut kita mengmaankan 17 botol miras berbagai merk dengan pemilik atas nama S Gucci. Target kedua menyasar ke wilayah Kecamatan Larangan, dan berhasil mengamankan 127 botol miras berbagai merk dengan pemilik atas nama Iw. 

Sementara itu, lanjut Kaonang, target operasi ke Tiga menyasar ke wilayah Kecamatan Cipondoh. Pada lokasi tersebut dirinya mendapati 49 botol miras berbagai merk dengan pemilik atas nama inisial jf. 

Para pelanggar Perda ini kita lakukan pendataan untuk dilanjutkan ke sidang Tindak Pidana Ringan  yang akan digelar awal Agustus 2019,” terangnya.

Sukai
 Advertisement Here
 Advertisement Here