-->

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Markus Tipu Keluarga Tahanan Kasus Perjudian



Jakarta  –  Fbinews.net

Sindikat penipu memanfaatkan segala macam cara untuk mengelabui para korbannya, termasuk menipu keluarga yang sedang berurusan dengan pihak kepolisian.

Aksi dua makelar kasus (markus) ini terhenti setelah ditangkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kedua tersangka, Benny (44) dan Alfa (50) ditangkap polisi dikawasan Jakarta Pusat. Para tersangka mencatut nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto.

Korban Alexander (35) menyerahkan uang 300 ribu SGD dan Rp 800 juta dengan harapan keluarganya bebas.

“Jadi  uang yang diserahkan pelapor itu merupakan imbalan untuk penangguhan penahanan kasus judi yang diamankan di Apertemen Robinson. Penipu ini mengaku ke pada pelapor bisa mengeluarkan dua orang keluarganya yang sedang ditahan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Jumat (25/10).

Namun setelah ditunggu-tunggu korban tak kunjung ada jawaban. Karena itu, korban langsung menanyakan ke pihak kepolisian ternyata orang yang bernama Benny tersebut tidak pernah datang mengurus keluarganya di Polda Metro Jaya, sehingga ia membuat laporan polisi.

“Kami masih dalami kasus penipuan ini. Para tersangka diduga kuat kerap melakukan penipuan mengincar korban yang sedang membutuhkan pertolongan atau bantuan. Karena itu, kami minta kepada masyarakat jangan cepat percaya dengan orang yang ingin membantu dengan meminta imbalan atau memberikan iming-imingan,” ucap Kombes Pol Suyudi.

Aksi penipuan itu terjadi, pada 6 Oktober 2019, berawal keluarga korban, KR dan TN ditahan di Polda Metro Jaya dalam kasus perjudian di Apertemem Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.  Selanjutnya, Benny mengirimkan video penangkapan para pelaku judi tersebut.

Dua hari kemudian, Benny menghubungi korban via WA dan bertanya “ada saudara atau tidak yang ikut ditangkap”, selanjutnya dijawab korban, “ iya ada saudara saya namanya KR ”. Kemudian, Benny menawarkan dirinya bisa membantu mengeluarkannya dari penjara dengan meminta imbalan uang Rp 800 juta dan hal tersebut disanggupi korban.

Setelah dua hari uang terkumpul, Benny mengajak korban bertemu dikantornya di Jl. Suryopranoto, Gambir Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10), lalu menyerahkan uang tersebut.

“Setelah uang diterima Benny menyuruh korban menunggu 2 jam dengan alasan sedang menghubungi seseorang untuk proses pengurusan penangguhan penahanan,” tukas Kombes Pol Suyudi.

Karena belum dapat jawaban, korban kembali ke kantornya kerja di Cawang dan sekitar pukul:18.00 wib korban kembali ke kantor Benny namun belum juga ada jawaban. Selanjutnya korban pulang ke rumah dan malam harinya, sekira pukul 22.00 wib, Benny menghubunginya mengaku mau menyetor Rp 800 juta ke pihak kepolisian agar 2 saudaranya yaitu KR dan TN bisa keluar.

“Selanjutnya pelapor kembali bertanya pasti atau tidak dan tersangka menjawab pasti dan besoknya pasti keluar. Sejak itu terlapor tidak kunjung ada realisasi dan dihubungi via telpon tidak diangkat namun membalas dengan WA bahwa dirinya sedang di Polda dan diruangan Direktur Reserse Kriminal Umum PMJ,” kataKombes Pol Suyudi.

Korban sendiri masih tetap mencoba menghubungi terlapor dan menanyakan realisasi pelepasan tahanan tersebut dan dijawab oleh Benny via telpon “Saya sudah marah marah sama Kapolda dan kenapa belum dilepas”.

Namun sampai dengan saat ini kasusnya tetap tidak terealisasi, dan setelah korban melakukan pengecekan ternyata Benny tidak ada melakukan pengurusan ke polda metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan, Unit 1 Subdit Ranmor kemudian menangkap tersangka Benny dan rekannya Alfa. Tersangka Alfa ini mengaku mengenal baik dengan kapolda metro jaya sehingga menjanjikan dapat menangguhkan penahanan para tersangka.

Dari kedua tersangka polisi menyita bukti setoran bank Rp 650 juta ke rekening Benny tanggal 10 Oktober 2019. Slip pemindahan dana antar rek bank Rp 25 juta kepada rekening EVA  tertanggal 10 Oktober 2019. Slip pemindahan dana antar rekening bank Rp 300 juta ke rekening Herri tanggal 10 Oktober 2019.

Dan slip pemindahan dana antar rekening bank Rp 200 juta ke rekening Herri, pada 10 Oktober 2019. Handphone dan Tas Training warna hitam merah tempat uang pada saat penyerahan dari korban Alexander kepada Benny.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here