-->

Polres Metro Tangerang Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental, 14 Mobil Diamankan


Tangerang  – Fbinews.net

Polisi menangkap Suryadi (46) dan Josep (40) karena menggelapkan mobil rental. Pelaku mengaku memiliki usaha rental mobil yang menjanjikan keuntungan besar ke pemilik kendaraan.

Aksi tipu-tipu keduanya terbongkar setelah polisi menyelidik laporan palsu yang dibuat Suryadi di Polsek Jatiuwung.

Bapak dua anak itu melaporkan Josep, rekan bisnisnya ke polisi lantaran menggelapkan 14 mobil rental yang dikelola Suryadi di kawasan Cibodas, Jatiuwung, Kota Tangerang.

Namun rupanya kedok Suryadi dibongkar Josep. Saat diperiksa penyidik, Josep mengatakan bahwa rental yang dikelola Suryadi itu fiktif. Bahkan aksi penipuan dan penggelapan mobil dilakukan secara bersama Suryadi.

Atas pengakuan Josep, petugas kemudian menjebloskan Suryadi ke jeruji besi. Sebanyak 14 mobil hasil penipuan dan  penggelapan disita sebagai barang bukti. Kedua dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, Suryadi dan Josep merupakan kawanan pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental.

“Adapun modus operandinya, tersangka seolah-olah memiliki usaha rental mobil, sewa mobil,” ungkap Kombes Pol Abdul Karim, Selasa (22/10/2019).

Kombes Pol Karim menjelaskan, usaha rental mobil yang dikelola pelaku hanya sebagai modus untuk menarik korban. Dengan iming-iming mendapat keuntungan mulai dari Rp 3 juta perbulan, korban kemudian menitipkan kendaraannya ke rental fiktif pelaku.

Sedikitnya, ada enam orang yang menjadi korban penipuan Suryadi dan Yosep dengan total mobil mencapai 14 unit. Adapun syaratnya, menyerahkan mobil dan potokopi BPKB nya.

“Setelah mobil diserahkan ke tersangka, lalu mobil digadai tanpa sepengetahuan korban. Gadai mobil hanya dengan jaminan potokopi BPKB. Harga gadainya Rp60 juta, tergantung dari jenis mobilnya,” beber Kombes Pol Karim.

Dilanjutkam Kombes Pol Karim, gadai mobil paling cepat 6 bulan. Namun ternyata, lewat batas waktu mobil tidak ditebus. Sharing keuntungan Rp3 juta perbulan pun tidak dibayarkan lagi.

“Jadi tidak hanya karena S yang melaporkan J. Aksi keduanya juga terungkap dari laporan korban. Ternyata, S melaporkan J, karena adanya pembagian uang gadaian mobil yang tidak merata,” sambung Kombes Pol Karim didampingi Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring.

Sementara itu, Kanit Reskrim  Polsek Jatiuwung AKP Zazali menambahkan, kedua pelaku yang ditangkap anggotanya itu memiliki peran berbeda. Suryadi diketahui sebagai otak kejahatan sedangkan Josep adalah kaki kanan Suryadi.

“Jadi, S perannya mencari korban yang mau merentalkan mobil. Setelah itu, dia potokopi BPKB dan serahkan mobil ke J untuk digadai. Ke-14 mobil itu digadaikan pelaku ke delapan tempat penggadaian,” papar AKP Zazali.

Keduanya akhirnya berseteru lantaran Josep yang menggadaikan mobil sendiri dan membaginya tidak merata kepada Suryadi. Tak terima  Suryadi kemudian melaporkan Josep ke kantor polisi.

“Biasanya hasil gadai mobil dibagi dua saja. Uangnya untuk kepentingan kehidupan keluarga mereka. Ya, murni untuk kebutuhan hidup keluarga. Tapi J suka gadein sendiri dan pembagiannya gak merata,” jelas AKP Zazali.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here