-->

Berbuntut Masuk Bui, Di Jakarta Utara 8 Anak Pelajar Tawuran Makan Korban



Jakarta - Fbinews.net

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,S.iK. didampingi Wakapolresta AKBP Aries Andhi,S.iK.,M.Si, dan Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono,S.iK.,M.Si, telah Menggelar Press Conference yang dihadiri berbagai awak media terkait kasus Pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, bertempat di Lobby Lt. 2 Polres Metro Pada Selasa (26/11/2019) siang.

Dalam kegiatan tersebut telah dihadirkan 8 (delapan) orang yang diduga terlibat pada kasus pengeroyokan itu, dan 2 (dua) diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MFAP (16) dan MFF (14). Selain itu juga diperlihatkan beberapa barang bukti yang salah satunya adalah senjata tajam jenis celurit yang dipergunakan pelaku untuk melukai korban.

Dalam hal ini, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan bahwa motif dari kejadian ini yaitu aksi tawuran di malam hari dimana para pelaku tawuran tersebut banyak yang masih duduk dibangku sekolah pelajar atau anak dibawah umur 17 tahun. Kelompok aksi tawuran ini masih merupakan kelompok genk motor, dimana kedua kelompok janjian untuk melakukan aksi tawuran di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Tawuran ini menjadi sebuah ajang hiburan bagi kedua kelompok dan menunjukan uji nyali maupun kehebatan antar genk motor, yang menarik dari kejadian ini adalah setelah ada korban meninggal justru menimbulkan suka cita dari para tersangka, sungguh ironis untuk anak muda jaman sekarang," ujar Kombes Pol Budhi.

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sukai

 Advertisement Here
 Advertisement Here