-->

MUAT 130 TON SOLAR ILEGAL, KM. KALIMAS 4 DIAMANKAN OLEH TIM PATROLI KP. BIMA 7014 DI PERAIRAN POMAKO TIMIKA PAPUA




Papua - Fbinews.net

Komitmen Kepolisian Perairan dalam bidang penegakan hukum seiring dengan program prioritas Kapolri Jendral Idham Azis yaitu penguatan penegakan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan. Jadikan hukum sebagai panglima, artinya dalam kondisi bagaimana pun seharusnya hukum ditegakkan demi keadilan untuk masyarakat. Sehingga semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Tindakan tegas sesuai prosedur dalam proses penegakan hukum, kali ini dilakukan oleh KP. Bima - 7014 yang sedang bertugas di wilayah Perairan Papua Barat dan Papua dalam rangka pemulihan keamanan dan mengantisipasi serta penanggulangan gangguan Kamtibmas di wilayah perairan tersebut.

Menindaklanjuti Laporan Informasi Nomor : R/LI/72/XI/2019/Intelair perihal adanya dugaan tindak pidana ilegal Migas di wilayah Papua, maka pada Jum'at (22/11/2019) Tim Patroli KP. Bima - 7014 telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap 1 (satu) unit Kapal Motor yang dicurigai di perairan Pomako Timika.

"Beberapa hari ini kita telah meningkatkan upaya preventif dengan patroli di sepanjang Perairan Papua, dan benar pada posisi 04°47'100" S - 136°47'000" T Perairan Pomako, Tim Patroli kita telah mengamankan KM. Kalimas 4 GT. 105 berbendera Indonesia. Kapal tersebut saat kita periksa tengah berlayar menuju Agats Papua", jelas Kompol Hari Suryadi, S.E., S.IK.

"KM. Kalimas 4 membawa muatan BBM jenis solar sebanyak 130 ton, jenis premium sebanyak 10 ton dan oli meditran SX sebanyak 2 drum", lanjut Hari.

Lebih lanjut Hari mengatakan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan Nahkoda A.n. Muh. Asnun dan 6 orang ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Indonesia tidak dapat menunjukkan dokumen muatan dan Surat Izin Transportir. 

"Sesuai ketentuan, seharusnya kapal muatan bahan bakar minyak (BBM) itu dilengkapi dengan dokumen pengangkutan barang atau izin transportir dari Pertamina, sehingga patut diduga telah melanggar pasal 53 huruf (b) UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi", jelas Kompol Hari.

Kasus BBM ilegal tersebut telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik KP. Bima dan penyidik dari Satpolair Polres Timika, dan hasilnya dinyatakan cukup bukti dan memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan. Selanjutnya kasus akan ditangani dengan LP nomor : LP/140/XI/2019/Korpolairud tanggal 23 Nopember 2019.

Sementara Dirpolair Korpoalirud Brigjen Pol. Makhruzi Rahman, S.IK., M.H. mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana akan terus dilakukan oleh jajaranya di seluruh wilayah Perairan Indonesia.

"Saya kira sudah jelas ya, bahwa penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan menjadi salah satu program prioritas Kapolri. Saya telah perintahkan kepada seluruh kapal patroli kita untuk meningkatkan upaya - upaya baik preemtif, preventif dan juga represif (penegakan hukum) bagi pelaku tindak pidana guna mencegah dan menangulanggi segala bentuk pelanggaran maupun gangguan keamanan di wilayah perairan", jelasnya.

Source : Humas Ditpolair Mabes
 Advertisement Here
 Advertisement Here