-->

Penerobos Jalur Sepeda Meningkat, Mulai dari Mobil sampai Bajaj


Jakarta – Fbinews.net

Jumlah pengendara yang menerobos masuk ke jalur sepeda semakin meningkat. Pada hari pertama, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 66 pengendara yang melanggar aturan tersebut. Namun di hari kedua, tercatat sebanyak 149 pengendara ditilang oleh polisi akibat menerobos jalur sepeda.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, pelanggaran itu didominasi oleh para pengendara sepeda motor.

“Jumlah sepeda motor yang melanggar sebanyak 146 unit, mobil sebanyak 2 unit, dan bajaj sebanyak satu unit,” ujar Kompol Fahri ketika dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Adapun jalur sepeda yang paling banyak dilintasi oleh kendaraan bermotor berada di Jalan Pramuka, Jakarta.

“Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Pramuka,” kata Kompol Fahri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tahapan uji coba dan sosialisasi telah selesai dilaksanakan pada 24 November 2019. Sehingga terhitung hari ini, polisi mulai menilang para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda tersebut.

Dasar hukum penilangan itu mengacu pada Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU Nomor 22 tahun 2009. Para pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.

“Pelanggaran memasuki jalur sepeda dapat dikenakan tilang dengan menerapkan pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU no 22 tahun 2009,” jelas Kombes Pol Yusri.

Source : Poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here