-->

Polda Metro Jaya Tangkap Adik Berkomplot Rampok Toko Beras Milik Abangnya


Jakarta  – Fbinews.net

Berkilah kurang perhatian, seorang adik berkomplot dengan teman-temannya,  merampok toko beras milik abangnya di Jalan Taruma Negara, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Mereka lalu menyekap dan mengancam penjaga toko, Iwan. Dia akan dibunuh jika melawan.

Sang adik tersebut berinisial M (26), ia  membawa kabur 40 karung beras atau sekitar 3,4 ton menggunakan mobil pick up dibantu tiga temannya, AA (19), MF (24), dan F (19). Karungan beras tersebut dibawa untuk dijual ke pedagang beras di kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka M, sebagai kapten, AA dan MF mengangkat beras, sedangkan F, sebagai sopir. Korban, Iwan lalu melaporkan aksi perampokan itu ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Unit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mendapat informasi itu kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (8/11/2019) petugas kemudian menangkap tersangka M dan F di sebuah warung beras yang berlokasi di daerah Grogol, Jakarta Barat. Sedangkan tersangka AA dan MF ditangkap di Kota Tua Jakarta Pusat. Selain menyita, 40 karung beras, petugas juga menyita, senjata tajam, 4 Handphone, dan uang total Rp 20,5 juta.

“Tersangka M ini sakit hati karena korban tidak pernah mengurus dan membantunya selama hidup di Jakarta. Namun dibantah abangnya bahwa itu tidak benar, karena M bekerja di tokonya. Tiga tersangka lainnya diajak M untuk merampok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (29/11/2019).

Aksi perampokan itu diotaki M, pada Rabu (6/11) sekitar pukul 23.00 wib. M mengajak tiga temannya merampok toko beras milik abangnya di daerah Pisangan Tangerang Selatan. M bersama F sebelumnya pada Selasa sekitar pukul 19.00 wib menyewa mobil Pick Up Colt Diesel L 300 di daerah Cipinang Jakarta Timur seharga Rp. 600 ribu.

Kemudian M dan F sekitar pukul 21.00 wib, bertemu dengan tersangka lainnya di daerah Lemigas Cipulir Jakarta Selatan dan langsung menuju lokasi perampokan. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 wib, tersangka M turun dari mobil membawa sajam dan langsung mendobrak pintu toko milik korban dan langsung mengancam penjaga tokok agar jangan teriak, jika teriak akan dibunuh.

Para tersangka lalu mengambil uang yang ada dalam kantong plastik hitam serta 40 karung beras, lalu dibawa menggunakan mobil pick up. Kepada para tersangka, petugas menjerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Source : Poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here